MAGETAN (Blokjatim.com) – Polemik kasus pencemaran nama baik yang diduga terjadi di DPMPTSP Kabupaten Magetan terus menggelinding bagian bola panas.
Usai ditugaskan oleh Bupati Magetan untuk melakukan pemeriksaan yang mendalam, Inspektorat bergerak cepat dan langsung membentuk tim khusus.
“Tim sudah terbentuk dan mulai bekerja hari ini yang akan mengklarifikasi kedua belah pihak, secara teknis mungkin bisa memanggil atau menemui,” kata Inspektur Daerah Kabupaten Magetan, Ari Widyatmoko, Selasa(26/08/2025).
Dijelaskan Ari, seisi dengan surat tugas Bupati Magetan, Inspektorat hanya diberikan waktu 5 hari untuk melakukan klarifikasi.
Tak hanya pada pelapor dan terlapor, tapi juga pada lingkungan kerja di DPMPTSP Magetan, yang hasilnya akan segera dilaporkan kepada Bupati Magetan.
“Dalam surat tugas kami diberi waktu lima hari kerja, namun bisa bertambah bergantung situasi di lapangan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, menanggapi masalah yang terjadi di DPMPTSP, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti mengaku telah memanggil Kepala DPMPTSP dan Penjabat (Pj) Sekda Magetan untuk dimintai keterangan secara langsung.
Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya dan mencari titik terang dari permasalahan yang ada.
“Dari pemanggilan itu, saya tugaskan Inspektorat untuk mengklarifikasi lebih dalam,” kata Nanik, Senin (25/8/2025).
Nanik menekankan, pemerintahan daerah tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan sebelum memiliki data dan fakta yang valid. Oleh karena itu, ia menunggu laporan resmi dari Inspektorat yang saat ini tengah melakukan klarifikasi mendetail terhadap pihak-pihak terkait.(ton/red)

