MAGETAN (Blokjatim.com) – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Kepala DPMPTSP Magetan dan salah satu pegawai kontrak terus menggelinding bagikan bola liar.
Dugaan kasus yang mulai dilaporkan di Polres Magetan pada hari Rabu (26/8/2025) lalu, saat ini terus bergerak dan penyidikan mulai melakukan pemeriksaan kepada pelapor.
Oleh karena itu, Raden Roro Mida Royanugrahaningrum, sebagai pelapor didampingi Kuasa hukum dan orang tuanya datang memenuhi panggilan Unit 1 Satreskrim Polres Magetan untuk memberikan keterangan, Kamis (4/9/2025).
Kuasa hukum Roro Mida, Surjati, S.H, mengatakan bahwa pihaknya telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Magetan. Dan saat ini masih dalam tahap Lidik.
“Saat ini penyidik masih dalam tahap lidik sesuai laporan klien saya. Pertanyaan yang diajukan cukup banyak, sekitar 36 pertanyaan, karena ini menyangkut pejabat sehingga banyak hal yang harus didalami,” ujarnya.
Dijelaskan Surjati, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga kepastian hukum belum dapat disampaikan. Lalu, apabila memang nanti memenuhi unsur, otomatis akan berlanjut ke penyidikan. “Namun jika tidak, tentu akan digelar dulu. Laporan ini menggunakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” jelasnya.
Ditempat yang sama, ayah korban, R.M Nugroho Yuswo Widodo, memberikan mengapresiasi langkah aparat kepolisian dalam menangani kasus anaknya. Dan terus menunggu perkembangan maslah tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Magetan. Kami akan menghormati keputusan penyidik dan mengikuti proses yang berjalan. Tadi anak saya sudah diperiksa, tinggal menunggu bagaimana perkembangan kasusnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Unit 1 Satreskrim Polres Magetan, Aiptu Nanang Hadi, membenarkan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap meminta keterangan dari pelapor.
“Benar, saat ini kami masih melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor atau korban. Selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi lain guna mengumpulkan bahan keterangan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Polemik dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan, pihak penyidik Polres Magetan juga sudah melakukan klarifikasi kepada pelapor, Minggu (31/8/2025) lalu.Tak hanya itu, Pihak pelapor, Raden Roro Mida Royanugrahaningrum juga sudah memenuhi panggilan Inspektorat Magetan guna dimintai keterangan.(ton/red)

