Sabtu, Desember 6, 2025

Buy now

spot_img

RDP Dugaan Pencemaran Nama Baik, Dua Fraksi DPRD Rekomendasi Kepala DPMPTSP Dipindah atau Dinonaktifkan

MAGETAN (Blokjatim.com) – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga terjadi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Magetan terus menggelinding bagaikan bola liar.

Kasus yang saat ini masih dalam penanganan Inspektorat dan Polres Magetan, akhirnya sampai juga di meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan.

Berawal dari surat yang masuk untuk audensi, DPRD melalui Komisi A memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan yang melibatkan Kepala DPMPTSP Magetan dengan mantan pegawai kontraknya itu, Senin (15/9/2025).

Ketua Komisi A DPRD Magetan, Gaguk Arif Sujatmiko, bersama anggota Suyono Wiling dan Didik menerima langsung kehadiran Raden Roro Mida Royanugrahaningrum yang hadir didampingi ayahnya, R.M. Nugroho Yuswo Widodo.

Hadir juga dalam kesempatan itu, Inspektorat Magetan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan.

Dalam forum, Ketua Komisi A DPRD Magetan, Gaguk Arif Sujatmiko, mengatakan bahwa ada tiga aspek penting yang harus ditindaklanjuti dalam permasalahan ini.

“Pertama terkait persoalan hukum yang sudah ditempuh. Kedua terkait disiplin kepegawaian yang akan didalami melalui BKPSDM. Dan ketiga ada aspek politik yang akan kami tindaklanjuti melalui rekomendasi lembaga,” ujarnya.

Adanya pernyataan dari Ketua Komisi A DPRD ini dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian. Apalagi di dalam RDP, Inspektur Inspektorat Magetan, Ari Widyatmoko, secara terbuka menyampaikan bahwa pihaknya belum menemukan cukup bukti.

“Kesimpulan sementara memang belum cukup bukti. Namun jika di kemudian hari muncul bukti baru, kami akan membuka kembali dan menindaklanjuti sesuai aturan,” katanya.

Menanggapi berbagai statement dari para pejabat, R.M. Nugroho selaku ayah korban merasa kecewa dan menuding pemerintah daerah dan DPRD kurang sigap dalam merespons laporan masyarakat.

“Saya datang ke DPRD membawa kekecewaan kepada anggota DPRD dan pemerintahan yang menurut saya terlalu lambat menangani hal ini. Seharusnya apabila ada pejabat publik yang diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan, setidaknya yang bersangkutan bisa dinonaktifkan sampai perkara itu jelas,” tegasnya.

Permintaan penonaktifan Kepala DPMPTSP saat proses hukum ini berjalan juga mendapat dukungan dari dua anggota DPRD komisi A selaku wakil dari masing-masing Fraksi partainya yakni Didik dan Suyono Wiling.

Dalam kesempatan RDP itu, Didik Haryono  mewakili fraksi Partai Golkar dan Suyono mewakili fraksi Partai PDIP merekomendasi BKPSDM agar melakukan mutasi atau penonaktifan Kepala DPMPTSP agar proses hukum bisa berjalan dengan baik.

“Dalam RDP ini kami merekomendasikan bahwa ibu Kepala DPMPTSP hari dinonaktifkan, apa tujuannya. Untuk mendapatkan data pendukung dan kesaksian yang obyektif. Kalau ibu Kepala DPMPTSP ini masih bercokol disana akan ada intervensi-intervensi untuk mendapatkan kesaksian yang ada disana,” tegas Suyono Wiling.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru