Sabtu, Desember 6, 2025

Buy now

spot_img

Semakin Melebar, Dugaan Kasus di DPMPTSP Dilaporkan Ombudsman, Komnas HAM, Hingga Presiden

MAGETAN (Blokjatim.com) – Tidak puas dengan jawaban inspektorat Magetan yang hasilnya disampaikan saat RDP dengan DPRD, Raden Roro Mida Royanugrahaningrum mengirimkan surat aduan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sampai dengan Pemerintah Pusat.

Orang Tua Roro Mida, R.M Nugroho Yuswo Widodo mengatakan, bahwa beberapa surat aduan ini dikiriman langsung kepada Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Ombudsman, Komnas HAM, dan Presiden tersebut adalah bentuk kekesalan dan kekecewaan yang disampaikan oleh anaknya Roro Mida atas dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan.

“Inspektorat Magetan masih mengabu-abukan hasil perkara yang kemarin sudah disampaikan saat RDP di DPRD. Saya pribadi mengacungi jempol kepada Inspektorat dan Bupati, karena berani mempertaruhkan jabatannya demi Kepala Dinas DPMPTSP. Ada apa sebenarnya antara Kepala Inspektorat, Bupati, dan Bu Condro?” ujarnya.

Menurut Nugroho, jika lembaga-lembaga tingkat pusat seperti Ombudsman, utusan Presiden, maupun Inspektorat Provinsi turun langsung ke Magetan, maka akan ada dampak besar terhadap penilaian kinerja Pemerintah Kabupaten Magetan.

“Ketika ombudsman itu datang, turun ke Magetan, termasuk mungkin utusan presiden juga dan inspektorat provinsi ini nanti juga turun ke Magetan, pasti sedikit banyak mengintervensi, menekan, atau justru meminta keterangan. Dan endingnya itu pasti nanti ke penilaian kinerja Kabupaten Magetan, khususnya mungkin Pemkab Magetan, itu akan berpengaruh besar sekali,” tegasnya.

Tak hanya itu, dalam kesempatan bersama awak media ini, Nugroho menilai bahwa analisa Inspektorat sangat tidak mempertimbangkan aspek sebab-akibat dalam kasus yang menimpa anaknya.

“Berawal dari ucapan seorang Kepala Dinas, akibatnya seorang tenaga kontrak berani melawan. Itu tidak dipertimbangkan oleh Inspektorat, termasuk Bupati,” imbuhnya.

Nugroho menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti hanya di level daerah. Jika upaya melalui Inspektorat dan Ombudsman dinilai kurang efektif, ia siap membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, menurutnya, langkah tersebut sudah menjadi rencana agar kasus ini menjadi perhatian nasional.

“Ini harus menjadi masalah nasional, karena saya anggap sebagai pembelajaran bagi seluruh aparatur negara. Bicara yang melanggar etika saja seharusnya sudah masuk pelanggaran. Tapi Inspektorat dan Bupati justru seperti pawang yang tidak punya power. Kalau begitu ya selayaknya pawangnya diganti saja,” imbuhnya.

Diakhir kesempatan, Nugroho menegaskan bahwa dirinya dan keluarga memiliki dua tuntutan utama terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa anaknya tersebut.

“Dari sisi pemerintahan, saya meminta agar Kepala Dinas DPMPTSP Magetan diberi sanksi tegas atas pelanggaran etik dan etika, baik berupa nonaktif sementara, pemindahan jabatan, maupun langkah lain sesuai kebijakan bupati. Sementara dari sisi hukum, laporan yang sudah di sampaikan ke pihak kepolisian harus diproses sesuai aturan. Seperti kita ketahui pasal 310 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara seharusnya dapat dijadikan landasan untuk menetapkan perkara tersebut,” pungkasnya.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru