Sabtu, Desember 6, 2025

Buy now

spot_img

Tanggapi Aduan Korban Dugaan Pencemaran Nama Baik Hingga ke Presiden, Inspektorat : Itu Hak Mereka

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Imbas tidak puasnya korban dugaan pencemaran nama baik yang berujung mengadu ke Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Ombudsman, Komnas HAM, hingga Presiden, mendapat tanggapan dari Inspektorat Magetan, Jumat (19/9/2025).

Inspektur Inspektorat Daerah, Ari Widiatmoko menyampaikan bahwa pengaduan yang disampaikan adalah hak warga masyarakat.

“Masalah laporan itu hak mereka mas. Kalau saya no coment terkait itu,” kata Ari saat dihubungi via whatsApp.

Dijelaskan Ari, kalau dari sisi Inspektorat dirinya menyampaikan, bahwa semua sudah disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Magetan dan beberapa pihak.

“Kalau dari kami kan sudah kita sampaikan di RDP, ya seperti itu. Kami sudah mentok dengan bukti yang ada,” katanya.

Saat ditanya tindak lanjut kedepan, Ari menyampaikan pihak Inspektorat akan mengikuti alur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Masalah inikan sudah ke Polres, jadi kami akan menunggu saja hasil dari Polres,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, tidak puas hasil yang disampaikan inspektorat saat RDP dengan DPRD, Raden Roro Mida Royanugrahaningrum mengirimkan surat aduan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sampai dengan Pemerintah Pusat.

Orang Tua Roro Mida,  R.M Nugroho Yuswo Widodo mengatakan, bahwa beberapa surat aduan ini dikiriman langsung kepada Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Ombudsman, Komnas HAM, dan Presiden tersebut adalah bentuk kekesalan dan kekecewaan yang disampaikan oleh anaknya Roro Mida atas dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru