Jumat, Desember 5, 2025

Buy now

spot_img

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Tersangka KPK, Terjerat 3 Klaster Korupsi

PONOROGO (BLOKJATIM.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup tiga klaster. Kasus yang menjerat Sugiri meliputi dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Keempat tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan duduk perkara yang mengarah pada penetapan tersangka.

“Bahwa pada awal 2025, YUM (Yunus Mahatma) selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh SUG (Sugiri Sancoko) selaku Bupati Ponorogo,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

KPK memaparkan tiga klaster tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Sugiri dan tersangka lainnya:

1. Klaster Suap Pengurusan Jabatan

Klaster ini terkait upaya Yunus Mahatma (YUM) untuk mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo. Setelah menerima informasi pergantian, Yunus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono (AGP), untuk menyiapkan uang suap.

Penyuapan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2025:

Februari 2025: YUM menyerahkan uang pertama sejumlah Rp400 juta kepada SUG melalui ajudan Bupati. April–Agustus 2025: YUM menyerahkan uang senilai Rp325 juta kepada AGP. November 2025: YUM menyerahkan uang kembali senilai Rp500 juta kepada SUG melalui kerabatnya, Ninik (NNK).

Total suap yang diserahkan Yunus Mahatma untuk pengamanan jabatan mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus Pramono.

2. Klaster Suap Proyek RSUD Harjono Ponorogo

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan suap pada proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 yang memiliki nilai proyek sekitar Rp14 miliar.

Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD, diduga memberikan fee proyek kepada YUM (Direktur RSUD) sebesar 10% dari nilai proyek, atau senilai Rp1,4 miliar. Uang fee tersebut kemudian diteruskan oleh Yunus kepada Bupati Sugiri melalui Singgih (SGH) selaku ADC Bupati dan Ely Widodo (ELW) selaku adik Bupati Ponorogo.

3. Klaster Penerimaan Gratifikasi

Klaster ketiga menjerat Sugiri Sancoko atas dugaan penerimaan gratifikasi lainnya. Sugiri diduga menerima total gratifikasi senilai Rp300 juta selama periode 2023 hingga 2025.

Sugiri diduga menerima Rp225 juta dari YUM (Direktur RSUD). Pada Oktober 2025, Sugiri kembali menerima Rp75 juta dari Eko (EK), pihak swasta lainnya.

Daftar Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, dan mereka semua dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berikut Daftar Tersangka yang Ditetapkan KPK :

1. Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo.

2. Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Ponorogo.

3. Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

4. Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.

Para tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Sucipto dan Yunus, mereka juga dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor, sebagai pemberi suap.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru