MADIUN (BLOKJATIM.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di RSUD dr Harjono Ponorogo. Kali ini, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut menggeledah kediaman Direktur RSUD, dr Yunus Mahatma.
Penggeledahan berlangsung di rumah pribadi dr Yunus yang berlokasi di Jalan Sumatera Nomor 17, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, pada Kamis (13/11/2025). Tindakan hukum ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan dr Yunus sebagai salah satu tersangka dalam pusaran korupsi di rumah sakit yang ia pimpin.
Proses penggeledahan di kediaman dr Yunus berlangsung tertutup sejak petang hingga larut malam. Untuk memastikan kelancaran dan keamanan, penjagaan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polres Madiun Kota. Sejumlah saksi yang berada di dalam rumah turut dimintai keterangan oleh penyidik KPK guna mengumpulkan bukti tambahan.
Selama penggeledahan yang berlangsung intensif, tim penyidik KPK dilaporkan mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai signifikan, yakni dua unit mobil mewah yang diduga milik tersangka.
Kedua kendaraan tersebut adalah sebuah Rubicon berwarna merah dengan pelat nomor N 47MA dan satu unit BMW berkelir putih dengan pelat nomor L 47MA. Tak hanya itu, ada sekitar 25 unit sepeda kayuh mewah dengan berbagi merek ternama, baik sepeda balap maupun sepeda olahraga juga ikut dibawa petugas.
Temuan ini diperkirakan akan menjadi bagian dari barang bukti untuk memperkuat dugaan suap dan gratifikasi yang sedang disidik oleh KPK.
Meski demikian, hingga saat ini pihak KPK belum memberikan keterangan resmi secara detail mengenai hasil akhir penggeledahan di Kota Madiun tersebut, termasuk daftar lengkap barang bukti yang disita.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian panjang penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo.
Kasus ini mulai terungkap ke publik setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 7 November lalu. Berselang satu hari, pada Sabtu, 8 November, KPK secara resmi mengumumkan penetapan empat orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo dr Yunus Mahatma, serta seorang rekanan rumah sakit atas nama Sucipto. Kasus yang melibatkan pejabat tinggi daerah ini menegaskan upaya KPK untuk memberantas korupsi di berbagai sektor pemerintahan.(ton/red)

