MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Aparat kepolisian di Magetan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial DN (24) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh LJ (18), adik tirinya sendiri. Kasus ini ditangani serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Magetan setelah laporan mencuat dan menjadi viral di media sosial.
Penyelidikan segera dilakukan setelah video yang diunggah korban, warga Kecamatan Parang, Magetan, menyebar luas. Tersangka DN berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Berawal dari Hubungan Keluarga Tiri
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari hasil pemeriksaan, rangkaian perbuatan bejat ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2021.
Tersangka DN yang beberapa kali mengunjungi korban di rumah neneknya di Parang, baru menyadari bahwa LJ adalah adik tirinya.
Mengetahui status tersebut, tersangka justru memanfaatkan situasi. Ia mulai memberikan perhatian ekstra, yang lambat laun membuat korban merasa nyaman dan hubungan keduanya semakin akrab. Kenyamanan ini kemudian dimanfaatkan oleh DN.
Pada tahun 2021, saat korban LJ masih berusia 14 tahun, tindakan persetubuhan pertama kali dilakukan di rumah yang ditempati korban di Desa Mategal, Kecamatan Parang. Sejak Juni 2021, tersangka bahkan membawa korban pergi dan hidup berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi lain.
Modus operandi yang digunakan tersangka meliputi, melakukan persetubuhan sejak korban masih di bawah umur (14 tahun).
Membujuk dan merayu korban untuk menuruti keinginannya dan juga
Melampiaskan nafsu terhadap korban secara berulang kali.
Saat ini, korban LJ telah mendapatkan pendampingan penuh. Penanganan ini melibatkan Unit PPA Polres Magetan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P2KBP3A) Kabupaten Magetan.
Untuk menjamin keamanan dan proses pemulihannya, LJ telah ditempatkan di sebuah safe house yang dikelola oleh PPA Pemerintah Kabupaten Magetan.
Kasi Humas Polres Magetan, IPDA Indra, menegaskan komitmen institusinya dalam menangani perkara ini secara profesional dan berkesinambungan.
“Kasus ini sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Magetan. Proses penyidikan terus berjalan sesuai prosedur,” jelas IPDA Indra.
Ia juga menambahkan bahwa keselamatan korban menjadi perhatian utama.
“Korban sudah mendapat pendampingan dari Unit PPA serta Dinas P2KBP3A Magetan. Saat ini LJ ditempatkan di safe house PPA Pemkab Magetan demi keamanan dan pemulihan,” tegasnya.
Polres Magetan mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk segera melapor jika menemukan atau mengetahui adanya tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di lingkungan mereka.(ton/red)

