Rabu, Januari 28, 2026

Buy now

spot_img

Sengketa PAW DPRD Magetan Berakhir Damai, Gugatan Terhadap Pimpinan Dewan Resmi Dicabut

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Polemik hukum terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya menemui titik terang. Gugatan perdata yang dilayangkan oleh Nur Wakhid terhadap pimpinan DPRD Magetan resmi berakhir melalui jalur perdamaian (mediasi) di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu (24/12/2025).

Perkara dengan nomor registrasi 34/Pdt.G/2025/PN.Mgt yang semula dijadwalkan masuk dalam agenda pembacaan putusan ini, dinyatakan selesai setelah kedua belah pihak menandatangani berita acara kesepakatan damai di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum tergugat, Ahmad Setiawan, mengonfirmasi bahwa seluruh pihak yang bersengketa, termasuk jajaran pimpinan DPRD Magetan dan pihak penggugat, telah menyepakati poin-poin perdamaian secara tertulis.

“Hari ini terkait perkara nomor 34 adalah agenda penandatanganan kesepakatan damai. Semua sudah ditandatangani, baik oleh pihak penggugat Gus Wakhid maupun seluruh pimpinan DPRD Magetan,” ujar Ahmad Setiawan saat memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan.

Ahmad menjelaskan, inti dari kesepakatan tersebut adalah penghentian perkara secara total. Sebagai kompensasi atas pencabutan gugatan oleh Nur Wakhid, pimpinan DPRD Magetan setuju untuk menarik kembali berkas usulan PAW yang telah diajukan sebelumnya.

“Dilanjutkan dengan sidang penetapan, perkara ini dianggap selesai karena penggugat bersedia mencabut gugatan. Syaratnya, pimpinan dewan menarik kembali dokumen usulan PAW tersebut untuk kemudian diajukan ulang dengan mekanisme yang baru,” urainya lebih lanjut.

Langkah perdamaian ini sekaligus meredam tensi politik yang sempat memanas di internal legislatif. Ke depannya, proses pergantian anggota dewan tersebut tidak akan lagi diputuskan di ruang sidang pengadilan, melainkan dikembalikan pada mekanisme internal organisasi.

“Kesepakatannya jelas, proses PAW ditunda dan menunggu keputusan Mahkamah Partai. Jadi semua pihak sepakat menghormati mekanisme internal partai sebelum melangkah lebih lanjut,” tegas Ahmad.

Dengan adanya penetapan dari PN Magetan ini, proses administrasi PAW kini berada dalam posisi status quo sembari menanti keputusan inkrah dari Mahkamah Partai sebagai penentu kebijakan selanjutnya. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas politik di lingkungan DPRD Kabupaten Magetan.(*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru