Rabu, Januari 28, 2026

Buy now

spot_img

Proyek P3-TGAI di Magetan Selesai, Jika Oknum Masih ‘Gentayangan’ Minta Fee Proyek, Laporkan Saja!

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahap kedua di Kabupaten Magetan telah mencapai titik final. Sebanyak 23 Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) melaporkan pengerjaan fisik saluran irigasi yang didanai APBN Kementerian PUPR tersebut telah rampung. Namun, selesainya proyek ini justru memicu kekhawatiran baru terkait maraknya oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi melalui skema “setoran ilegal”.

Berdasarkan pantauan di lapangan, dugaan praktik pungutan liar (pungli) mulai menyeruak. Oknum-oknum tidak bertanggung jawab dilaporkan mulai bergerilya menagih fee proyek kepada para pengurus HIPPA. Untuk memuluskan aksinya, para oknum ini diduga mencatut nama-nama besar, mulai dari anggota DPR RI hingga pejabat daerah, guna mengintimidasi penerima manfaat.

Indikasi kuat mengarah pada adanya pihak-pihak tertentu, termasuk oknum yang terafiliasi dengan organisasi politik, yang mengklaim proyek itu berasal darinya. Untuk diketahui, bahwa total anggaran P3-TGAI per penerima adlah Rp 195 juta dikucurkan dalam tiga termin.Tahap I & II: Masing-masing senilai Rp 68.250.000. Dan untuk tahap III: Senilai Rp 58.500.000.

Peringatan keras kini ditujukan kepada seluruh Ketua dan pengurus HIPPA agar tidak tunduk pada tekanan oknum tersebut. Mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian PUPR, program padat karya ini dilarang keras melibatkan pihak ketiga atau dikenakan potongan dalam bentuk apa pun.

Praktik pemberian fee bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan masuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bagi penerima/pemotong: Dapat dijerat Pasal 12 Huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor terkait penyalahgunaan kekuasaan dan gratifikasi.

Kemudian, bagi pemberi (HIPPA): Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, pihak yang memberikan suap atau fee terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta.

“Jangan sampai niat membangun desa justru berujung pada jeruji besi. Baik yang meminta maupun yang memberi sama-sama memiliki delik pidana yang berat,” tegas sumber hukum yang mengamati kasus ini.

Aksi “potong kompas” anggaran ini dinilai sangat mencederai prinsip transparansi dan merugikan keuangan negara. Jika anggaran dipangkas untuk setoran ilegal, kualitas infrastruktur irigasi dipastikan akan menurun, yang pada akhirnya merugikan para petani sebagai penerima manfaat utama.

Masyarakat dan pengurus HIPPA diimbau untuk berani menolak dan segera melaporkan jika ada oknum yang berupaya melakukan pungutan liar. Transparansi adalah kunci agar program pemerintah pusat ini benar-benar dirasakan manfaatnya secara utuh oleh masyarakat Magetan tanpa ada ‘kebocoran’ anggaran ke kantong pribadi oknum tertentu. (*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru