Kamis, Januari 29, 2026

Buy now

spot_img

Waspada Rapor Merah, Pemkab Magetan Ikuti Evaluasi Inflasi Virtual Bersama Kemendagri

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Pemerintah Kabupaten Magetan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri pada Senin (12/1/2026).

Bertempat di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, bersama jajaran Forkopimda serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, tersebut menjadi momen krusial untuk mengevaluasi capaian ekonomi sepanjang tahun 2025 sekaligus memetakan strategi menghadapi tantangan di tahun 2026.

Dalam arahannya, Sekjen Kemendagri memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Ia menekankan bahwa mulai minggu depan, pemerintah pusat akan membuka data daerah-daerah yang mendapatkan “Rapor Merah” dalam pengendalian inflasi selama tahun 2025.

“Pemerintah daerah yang rapornya merah akan dimintai penjelasan mengenai upaya apa saja yang akan ditempuh pada tahun 2026. Komitmen pemerintah pusat jelas, memberikan pelayanan terbaik dengan menjaga kestabilan harga, baik bagi produsen maupun konsumen,” tegas Tomsi Tohir.

Instruksi ini bertujuan agar setiap daerah melakukan bedah masalah secara mendalam terhadap kendala yang terjadi tahun lalu, sehingga stabilitas harga di tahun 2026 dapat terjaga lebih baik.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi tahunan (year-to-year) Indonesia periode Januari hingga Desember 2025 berada di angka 2,92%. Meski situasi nasional sempat diwarnai bencana alam di beberapa wilayah, angka tersebut dinilai masih berada dalam batas toleransi.

“Dengan angka 2,92 persen, dalam kondisi negara kita sedang mengalami musibah di wilayah Sumatera Utara, Sumatra Barat dan Aceh, ini adalah hasil perjuangan semua pihak. Meskipun terjadi lonjakan di beberapa titik, Alhamdulillah kita masih berada dalam rentang batasan yang ditetapkan,” ujar Tomsi.

Sebagai informasi, parameter ideal inflasi menurut Bappenas berada pada rentang 1,5% hingga 2,5%, dengan batas toleransi maksimal di level 3,5%. Menjaga keseimbangan ini sangat penting: jika terlalu rendah akan merugikan petani/produsen, namun jika terlalu tinggi akan memukul daya beli masyarakat.

Menanggapi arahan tersebut, Bupati Magetan beserta jajaran OPD terkait berkomitmen untuk terus memantau pergerakan harga komoditas di pasar lokal. Kehadiran jajaran Forkopimda dalam rapat ini juga menunjukkan sinergi lintas sektor guna memastikan Kabupaten Magetan tetap berada dalam jalur aman dan terhindar dari catatan buruk atau “Rapor Merah” dalam penanganan inflasi tahun 2026.(*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru