Jumat, Desember 5, 2025

Buy now

spot_img

Mengaku Rutin Bayar Pajak Motor, Beberapa WP di Magetan Kaget Punya Tunggakan

MAGETAN (Blokjatim.com) – Beberapa wajib pajak (WP) kendaraan bermotor di Kabupaten Magetan menyatakan kebingungan dan kekecewaannya setelah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Samsat yang menyebutkan bahwa mereka memiliki tunggakan pembayaran pajak, padahal para WP ini merasa melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan setiap tahun.

​Salah satu wajib pajak yang mengalami hal ini adalah Rento Saputra, warga Plaosan. Ia mengaku terkejut saat menerima notifikasi tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2025.

“Saya kaget, saya sudah bayar pajak kok dapat surat panggilan dari Samsat bahwa saya belum pajak di tahun 2025. Terus saya datang ke Samsat untuk menjelaskan kenapa dikasih surat, padahal saya sudah bayar,” ujar Rento, Senin (27/10/2025).

​Anehnya, Rento menemukan adanya perbedaan data tunggakan saat mengklarifikasi. Di Samsat Payment Plaosan, kendaraannya disebut menunggak pajak tahun 2024. Namun, setelah dikonfirmasi lebih lanjut di Samsat Induk Magetan, data yang muncul justru menunjukkan tunggakan pajak terjadi pada tahun 2023. Perbedaan informasi ini menambah kebingungan di kalangan wajib pajak.

​Fenomena serupa juga menimpa Eva Elsa, wajib pajak lain dari Plaosan. Ia mengungkapkan keheranannya ketika akan membayar pajak kendaraan dan mendapatkan informasi di loket bahwa kendaraannya tercatat menunggak selama dua tahun.”Padahal saya bayar terus,” ujarnya.

Tak hanya Rento dan Elsa, polemik permasalahan ini juga menimpa beberapa orang lainya di Plaosan. Sesuai data yang diterima media ini, ada 6 wajib pajak yang mengeluh mengenai pajak kendaraanya, itupun kemungkinan masih bisa bertambah.

Penjelasan Samsat Magetan

​Menanggapi keluhan ini, Kepala Sub Bagian Administrasi dan Pelayanan UPT Bapenda Jawa Timur di Magetan, Nurdi, menjelaskan bahwa perbedaan data seringkali disebabkan oleh faktor kelalaian atau salah persepsi dari pihak wajib pajak.

​”Kadang WP lupa. Mereka merasa sudah bayar, tetapi setelah kami periksa di sistem Samsat, ada satu tahun tertentu yang terlewat. Ada juga kasus di mana wajib pajak membayar untuk dua tahun sekaligus, lalu mengira pembayaran rutin sudah dilaksanakan setiap tahun,” jelas Nurdi.

​Nurdi menegaskan bahwa sistem data di Samsat Induk Magetan sudah terpadu dan terintegrasi dengan database resmi milik Bapenda Jawa Timur. Ia mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir dan dapat langsung datang ke Samsat Induk jika menemukan perbedaan atau ketidakjelasan data.

​“Kami membuka layanan klarifikasi. Wajib pajak yang merasa ada kekeliruan data, silakan datang langsung ke Samsat Induk untuk kami bantu konfirmasi dan pengecekan secara akurat,” imbau Nurdi.

​Ia juga menekankan pentingnya bagi wajib pajak untuk menyimpan bukti pembayaran (notice pajak) setiap tahun sebagai arsip pribadi. Hal ini bertujuan sebagai upaya preventif untuk menghindari kesalahpahaman data di masa mendatang.

​Kasus perbedaan data ini menyoroti perlunya sinkronisasi dan akurasi sistem di seluruh unit pelayanan perpajakan daerah, khususnya antara Samsat Pembantu dan Samsat Induk, demi meningkatkan transparansi dan kualitas layanan publik. (ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru