Jumat, Desember 5, 2025

Buy now

spot_img

Isu Dugaan Suap Jabatan RSUD dr Harjono, Warnai Kabar OTT KPK di Ponorogo

PONOROGO (Blokjatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2025), yang salah satunya menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Kabar penangkapan ini sontak menjadi pusat perhatian publik, dengan dinamika berbeda terlihat di sejumlah lokasi krusial hingga malam hari.

Sejak sore hari, suasana di rumah dinas bupati dilaporkan terlihat sepi. Sementara itu, aktivitas tak biasa terpantau di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Ponorogo. Mapolres diduga menjadi lokasi awal Bupati Sugiri menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK di ruang Satuan Reserse Kriminal.

Tak lama setelah proses pemeriksaan dikabarkan berlangsung, satu unit mobil ambulans dari RSUD dr. Harjono Ponorogo terlihat memasuki area Mapolres. Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan tersebut membawa tim medis yang bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap ini.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya kegiatan OTT tersebut, dan mengonfirmasi bahwa Bupati Sugiri Sancoko adalah salah satu pihak yang diamankan.

Informasi awal yang beredar menyebutkan bahwa OTT ini diduga berkaitan dengan praktik dugaan korupsi dalam hal mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Dugaan itu mengarah pada kasus suap terkait perpanjangan masa jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa total ada 13 orang yang berhasil diamankan dalam rangkaian operasi hingga Jumat malam. Dari jumlah tersebut, tujuh orang, termasuk Bupati Sugiri Sancoko, dijadwalkan dibawa ke Jakarta pada Sabtu (8/11/2025) pagi untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

“Dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Ponorogo, hingga Jumat malam, tim berhasil mengamankan 13 orang. 7 orang di antaranya pagi ini dibawa ke Jakarta,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (8/11/2025).

Hingga berita ini diturunkan, baik KPK maupun Pemerintah Kabupaten Ponorogo belum mengeluarkan pernyataan resmi terperinci mengenai identitas semua pihak yang diamankan maupun barang bukti yang disita. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru