MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu. Kasus dugaan penipuan yang menimpa Mujilah, seorang warga Kecamatan Panekan, akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Magetan pada Senin (17/11/2025).
Langkah hukum ini diambil oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice Magetan yang mendampingi korban.
Pelaporan ini terpaksa dilakukan setelah seorang oknum yang diduga membawa mobil milik Mujilah tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikannya.
Advokat dari LBH No Viral No Justice Magetan, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya sudah bersabar. LBH telah memberikan peringatan dan tenggang waktu selama tujuh hari kepada terduga pelaku.
Tujuannya agar masalah ini diselesaikan baik-baik dan mobil korban dikembalikan. Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, terduga pelaku tidak memberikan respons apa pun.
“Kami sudah memberikan ruang dan waktu yang cukup untuk menyelesaikan ini secara baik-baik. Namun karena tidak ada itikad baik, maka langkah hukum menjadi satu-satunya jalan. Kami meminta pihak kepolisian segera memproses laporan ini agar hak-hak klien kami dapat dipulihkan,” tegasnya.
Dengan masuknya laporan ini, LBH No Viral No Justice berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukumnya hingga tuntas. Ahmad Setiawan menegaskan fokus utama mereka adalah memastikan hak-hak kliennya terpenuhi.
“Kami akan mengawal proses ini sepenuhnya sampai klien kami mendapatkan kejelasan hukum. Fokus kami hanya satu, memastikan kasus ini diproses sesuai aturan dan kerugian klien kami bisa segera ditangani,” tutupnya.(ton/red)

