MADIUN (BLOKJATIM.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik pada Senin (19/1/2026) kemarin.
Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menahan sang Wali Kota Madiun (MD). Lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, (TM), serta seorang pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan MD, (RR).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidikan ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan di lapangan. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Asep merinci bahwa total uang yang diamankan mencapai Rp 550 juta, yang diduga kuat sebagai bagian dari praktik penerimaan ilegal oleh Wali Kota.
“Dengan rincian Rp 350 juta diamankan dari Sdr RR dan Rp 200 juta diamankan dari Sdr TM,” ungkap Asep.
Selain masalah dana CSR, penyidik KPK menemukan pola lancung lainnya berupa permintaan fee terkait penerbitan izin usaha. Sasarannya beragam, mulai dari pengusaha hotel, minimarket, hingga bisnis waralaba yang beroperasi di wilayah Kota Madiun.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni untuk MD dan RR, disangkakan Pasal 12 Huruf e UU No. 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian MD dan TM, disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penerimaan gratifikasi.(*)

