MAGETAN (Blokjatim.com) – Sekitar kurang lebih satu bulan ditutup oleh Pemkab Magetan karena dinilai belum lengkap perizinannya, aktivitas pertambangan CV Putera Anugerah di Desa Sayutan, Kecamatan Parang terlihat kembali beroperasi, Senin (16/6/2025).
Pantauan awak media di lapangan, terlihat jelas bahwa proses pertambangan kembali berlangsung dengan adanya truk-truk muatan dan juga alat berat yang beroperasi di lokasi.
Padahal, penutupan sebelumnya di picu adanya dugaan bahwa izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimiliki perusahaan tersebut berada di wilayah administratif Provinsi Jawa Tengah, padahal aktivitas tambangnya sebagian memasuki kawasan Jawa Timur, tepatnya di Desa Sayutan Parang, Magetan.
Disisi lain, terkait permasalahan WIUP tersebut dibantah oleh salah satu perwakilan dari CV Putera Anugerah, Aris. Kepada awak media dirinya menjelaskan bahwa operasional tambang yang dilakukan saat ini masih berada dalam koridor WIUP yang sah.
“Perizinan masih masuk dalam WIUP kita. Jadi tidak keluar dari izin. Dulu itu ITR-nya (Izin Tata Ruang) menyusul, sekarang ITR dulu baru perizinan. Mungkin dulu saat dicek pusat menggunakan Google Earth, kelihatannya masuk wilayah Jawa Tengah. Tapi setelah kita datangkan tenaga ahli, ternyata masih dalam wilayah WIUP kami,” kata Aris.
Dalam kesempatan itu, Aris juga menjelaskan bahwa aktivitas tambang juga baru beberapa beroperasi. Pun, sudah memberikan sejumlah kompensasi yang diminta oleh masyarakat.
Sementara itu, ditempat yang berbeda, Plt Camat Parang, Dyah Muharini, mengaku hingga dikonfirmasi awak media saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait operasional tambang tersebut.
“Enggak ada, belum ada konfirmasi. Tapi saya akan cek ke pemerintah desa. Kalau memang benar beroperasi lagi, berarti perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Kami menunggu dari SDA (Sumber Daya Alam) dan ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk kepastian izinnya,” tambahnya.
Dyah menyampaikan bahwa segala bentuk koordinasi dan kelanjutan penanganan kasus ini akan dilakukan secara bersama, baik dari bagian pemerintahan, Dinas SDA, dan ESDM Provinsi Jawa Tengah.
“Karena ini sudah di ranahnya Kabupaten dan Provinsi, kami di kecamatan tinggal menunggu arahan dan klarifikasi resminya,” katanya.
Dengan beroperasinya kembali tambang CV Putera Anugerah di Desa Sayutan, Kecamatan Parang ini menjadi pertanyaan besar, sebenarnya perizinan aktivitas CV Putera Anugerah itu seperti apa.
Apakah benar operasional tambang yang dilakukan saat ini masih berada dalam koridor WIUP yang sah, seperti yang dikatakan oleh pihak CV. Atau memang sudah memasuki wilayah Jawa Timur. Maka dari itu, Pemkab Magetan harus segera turun tangan untuk mencari kebenaran informasi ini.(ton/red)

