MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Rencana pemberian bantuan dana sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta per Rukun Tetangga (RT), yang merupakan salah satu program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Nanik Sumantri dan Suyatni Priasmoro, mulai dibahas secara internal oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Eko Muryanto menyatakan bahwa wacana program ini masih berada pada tahap yang sangat dini dan belum ada keputusan akhir terkait mekanisme penyaluran maupun jadwal pelaksanaannya.
Eko menjelaskan, bahwa pembahasan awal program tersebut baru mencuat dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Magetan. Ia mengakui sempat diminta memaparkan garis besar skema awal yang sedang disiapkan, namun ia menekankan bahwa prosesnya belum matang.
“Pembahasan ini belum selesai. Masih sangat prematur untuk saya berbicara terlalu banyak. Prinsipnya, kita mengikuti aturan yang berlaku dan jangan sampai menimbulkan masalah saat bantuan diberikan,” ujar Eko Muryanto, Jumat (21/11/2025).
Dalam penyusunan program ini, Pemkab Magetan mengambil langkah hati-hati dengan memprioritaskan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, program ini diwajibkan untuk diawali dengan penyusunan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan.
“Sesuai advise dari KPK, harus ada FS dulu. Posisi hari ini FS sedang ditangani Bappeda. Kita tunggu prosesnya dulu,” jelas Eko.
Eko Muryanto juga menanggapi isu yang beredar bahwa bantuan kepada RT ini akan memangkas alokasi dari Anggaran Dana Desa (ADD). Ia menegaskan bahwa anggaran untuk program ini akan berdiri sendiri dan tidak akan mengurangi dana desa.
“Enggak. Anggarannya nanti berdiri sendiri, rencananya dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Jadi lepas dari ADD,” tegasnya.
Mengenai besaran dana, Eko memastikan bahwa bantuan tidak akan dibagikan secara merata. Nominal Rp 3 juta, Rp 4 juta, atau Rp 5 juta sesuai janji kampanye akan disalurkan berdasarkan kriteria tertentu yang saat ini masih dalam tahap penyusunan dan akan diajukan untuk mendapat persetujuan pimpinan daerah.
Adapun skema penyaluran dana yang sementara ini dirancang adalah melalui transfer dana dari Pemkab ke pemerintah desa, yang kemudian akan diteruskan ke rekening masing-masing RT. RT selanjutnya akan memiliki kewajiban untuk melaporkan penggunaan anggaran kepada kepala desa.
Eko Muryanto menutup pernyataannya dengan kembali menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses perencanaan.
“Semuanya masih proses. Masih sangat prematur. Kita tata dulu mekanismenya supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutupnya.(ton/red)

