PATI (BLOKJATIM.COM) – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah memberikan klarifikasi tegas terkait status hukum Ashari alias AS (51), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Pati. PWNU membantah klaim yang menyebut tersangka sebagai seorang kiai atau pengasuh pesantren.
Ketua PWNU Jawa Tengah, Abdul Ghaffar Rozin atau yang akrab disapa Gus Rozin, menegaskan bahwa label “kiai” yang melekat pada tersangka adalah keliru dan menyesatkan. Menurut hasil penelusuran internal, aktivitas tersangka lebih condong pada praktik perdukunan.
“Dia itu sebetulnya bukan kiai. Dia tabib, dukun. Ini yang perlu kita klarifikasi karena di mana-mana dia disampaikan sebagai kiai,” kata Gus Rozin saat memberikan keterangan di Semarang, Jumat (8/5/2026).
Gus Rozin menjelaskan, tersangka diduga sengaja memanfaatkan simbol-simbol dan atribut agama untuk menarik simpati serta kepercayaan masyarakat. Berawal dari praktik pengobatan alternatif dan ritual spiritual, tersangka kemudian memiliki banyak pengikut hingga akhirnya mendirikan lembaga pendidikan.
PWNU menilai langkah klarifikasi ini penting dilakukan agar masyarakat tidak menyamaratakan kasus individu ini dengan institusi pesantren secara umum.
Lebih lanjut, Gus Rozin memastikan bahwa Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo milik tersangka tidak terdaftar sebagai anggota Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU). Sebagai organisasi yang menaungi pesantren di bawah NU, RMI memiliki standar etik dan pengawasan yang ketat.
“Pesantren itu bukan anggota RMI NU. Ini penting agar publik tidak menggeneralisasi seluruh pesantren akibat kasus individu ini,” tegasnya.
Dalam keterangannya, pihak PWNU juga menengarai adanya relasi kuat antara tersangka dengan berbagai pihak, termasuk dugaan adanya klien dari unsur aparat. Hal inilah yang diduga membuat tersangka merasa percaya diri dan merasa tidak tersentuh hukum selama menjalankan aksinya.
“Kliennya bermacam-macam, mungkin juga ada dari aparat. Hal ini yang mungkin membuat yang bersangkutan percaya diri untuk tidak tersentuh hukum,” tambah Gus Rozin.
Sebelumnya, saat ditangkap di wilayah Wonogiri, tersangka juga sempat mencoba mengelabui warga dengan modus spiritual. Ia mengaku sebagai musafir yang sedang menjalani ritual puasa selama tiga tahun.
Atas kejadian ini, PWNU Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam memilih lembaga pendidikan agama. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada sosok yang hanya mengandalkan label agama untuk kepentingan pribadi atau tindakan kriminal.(*)

