Minggu, Mei 10, 2026

Buy now

spot_img

Terungkap di Sidang Sugiri Sancoko, Dugaan Mahar Politik Pilkada ke Parpol Capai Rp16,25 Miliar

PONOROGO (BLOKJATIM.COM) – Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/5/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi, terungkap fakta mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp16,25 miliar yang diperuntukkan sebagai mahar politik menjelang Pilkada 2024.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Elly Widodo, adik kandung Sugiri Sancoko, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte, membacakan catatan dari ponsel milik saksi yang merinci distribusi uang kepada sejumlah partai politik.

Dalam catatan tersebut, total dana sekitar Rp16,25 miliar diduga mengalir ke beberapa partai sebagai syarat memperoleh surat rekomendasi pencalonan. Rinciannya meliputi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp6 miliar, Partai Gerindra Rp5 miliar, Partai Demokrat Rp2,5 miliar, PKS Rp2 miliar, PPP Rp500 juta, dan Partai Golkar sebesar Rp250 juta.

Saksi Elly Widodo membenarkan isi catatan tersebut saat dikonfirmasi oleh jaksa. Ia menyatakan bahwa pengumpulan uang itu memang ditujukan untuk keperluan administrasi dukungan partai. “Untuk rekomendasi partai,” ujar Elly di persidangan.

Selain mahar Pilkada, persidangan juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp950 juta dari mantan Direktur RSUD Ponorogo, Yunus Mahatma. Elly mengaku diminta oleh Sugiri untuk mengambil dana tersebut guna membantu biaya kampanye sejumlah calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 yang kekurangan logistik.

Menurut keterangan saksi, uang dari Yunus Mahatma diserahkan dalam dua tahap sebagai bentuk bantuan karena terdakwa mengaku tidak memiliki dana pribadi yang cukup saat itu.

Selain Elly Widodo, JPU KPK juga menghadirkan saksi-saksi lain yakni Ninik Setyowati, Indah Bekti Pertiwi, Heru Sangoko, serta Endrika Wiki Christianto untuk memperdalam fakta-fakta terkait aliran dana dalam kasus ini. Persidangan akan terus dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru