MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang kantor Kejari Magetan, Rabu (6/5/2026).
Pemusanahan ini secara langsung dihadiri puluhan undangan, mulai dari jajaran Forkopimda Magetan dan juga OPD terkait
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Soekesto Ariesto, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan tugas sebagai eksekutor putusan pengadilan. Menurutnya, eksekusi hukum tidak hanya terbatas pada raga terpidana, tetapi juga harus menuntaskan barang bukti hasil kejahatan.
“Pada intinya, kami sebagai Aparat Penegak Hukum melaksanakan eksekusi secara tuntas. Bukan penjaranya saja, tapi barang buktinya juga dimusnahkan secara profesional supaya tidak dapat digunakan lagi,” ujar Soekesto di hadapan awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 36 perkara yang ditangani selama periode Desember 2025 hingga April 2026. Fokus utama pemusnahan meliputi kasus narkotika, minuman keras (miras), serta pelanggaran undang-undang bea cukai.
Berdasarkan data Kejari Magetan, rincian barang bukti yang dihancurkan antara lain, 1,25 gram narkotika jenis sabu, 99 butir pil Double L, 960.000 batang rokok tanpa pita cukai, 169 botol minuman beralkohol dan juga pakaian serta barang bukti pendukung lainnya.
Metode pemusnahan dilakukan dengan cara yang beragam. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan, sementara ratusan ribu batang rokok dicacah terlebih dahulu sebelum dibuang. Untuk minuman keras, pihak Kejaksaan menggunakan alat berat (excavator) guna menghancurkan botol-botol tersebut.
Soekesto menambahkan, setelah prosesi simbolis di kantor Kejaksaan, sisa pemusnahan akan langsung dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Milangasri untuk memastikan seluruh barang benar-benar lumat.
“Sengaja kami ajak rekan-rekan media untuk mengikuti proses ini sampai ke TPA agar masyarakat melihat bahwa pelaksanaan ini jelas dan tidak ada yang disembunyikan,” pungkasnya.(ton/red)

