MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Menanggapi keluhan sejumlah pedagang di Kabupaten Magetan terkait sulitnya mendapatkan pasokan Minyakita dalam dua pekan terakhir, Perum Bulog Kantor Cabang Ponorogo angkat bicara. Bulog memastikan bahwa pendistribusian stok minyak goreng subsidi ke pasar-pasar tradisional di wilayah Magetan masih berjalan secara rutin.
Kepala Cabang Bulog Ponorogo, Budiwan Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pengiriman (dropping) setiap minggu ke titik-titik krusial, terutama di Pasar Sayur Magetan dan Pasar Gorang-gareng.
“Untuk Minyakita, rutin kita dropping tiap minggu. Kalau tidak hari Rabu, ya Kamis kemarin kita kirim. Kami usahakan kebutuhan di sana terus terpenuhi,” ujar Budiwan saat dikonfirmasi, Sabtu (09/5/2026).
Terkait adanya anggapan pembatasan stok di tingkat pedagang, Budiwan menjelaskan bahwa jumlah yang diterima setiap pedagang bersifat fluktuatif. Hal ini dilakukan sebagai strategi manajemen stok agar distribusi merata dan berkelanjutan.
“Tergantung stok yang kami kuasai. Kadang bisa 50 dus per pedagang, kadang 20 dus. Memang kita manage agar setiap minggu barang itu selalu ada di pasar,” jelasnya.
Bulog juga memberikan atensi serius terhadap isu kenaikan harga di pasaran. Budiwan menegaskan bahwa harga jual Minyakita di tingkat konsumen akhir tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami tekankan kepada pedagang mitra, harga maksimal adalah Rp15.700 per liter. Itu angka tertinggi untuk Minyakita,” tegas Budiwan.
Mengenai adanya laporan harga yang menyentuh angka Rp21.000 di lapangan, ia menduga kemungkinan besar itu adalah minyak goreng kemasan premium, bukan Minyakita yang disuplai oleh Bulog.
Untuk menjaga stabilitas harga, Bulog bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satgas Pangan untuk melakukan monitoring rutin. Budiwan pun tidak segan-segan menjatuhkan sanksi berat bagi agen atau pedagang mitra yang nekat menjual di atas HET.
Adapun tahapan sanksi yang diberlakukan adalah: Surat Peringatan 1 (SP1). Surat Peringatan 2 (SP2) jika pelanggaran berulang. Blacklist (Daftar Hitam), di mana mitra akan diputus kontraknya dan tidak lagi mendapat suplai dari Bulog.
“Jika masyarakat menemukan ada pedagang (mitra Bulog) yang nakal, silakan informasikan kepada kami atau Disperindag. Kami akan cek lapangan, jika terbukti, langsung kami beri sanksi,” imbuhnya.
Saat ini, terdapat sekitar 15 agen di Pasar Sayur Magetan dan sejumlah agen lainnya di Pasar Gorang-gareng yang berada di bawah naungan Bulog Cabang Ponorogo (wilayah kerja Ponorogo, Magetan, dan Pacitan). Setiap pengiriman, Bulog rata-rata mengerahkan satu truk untuk mencukupi kebutuhan dua pasar besar tersebut.(ton/red)

