Selasa, Mei 12, 2026

Buy now

spot_img

Masa Relaksasi Berakhir, Kementerian ESDM Bersama APH Akan Menindak Sumur Bor Tak Berizin

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan mengingatkan masyarakat mengenai pemberlakuan aturan ketat terkait penggunaan air tanah yang akan dimulai pada 31 Maret 2026. Setelah tanggal tersebut, penggunaan air tanah untuk kepentingan komersial atau pengusahaan wajib memiliki izin resmi.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Magetan, Yuli K. Iswahyudi, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan amanat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, saat ini pemerintah masih memberikan masa relaksasi bagi para pemilik sumur bor untuk melegalkan aktivitas mereka.

“Mulai 2026 akan ditertibkan langsung oleh instansi terkait, dalam hal ini Kementerian ESDM. Kami di Dinas PU juga ikut diawasi terkait pemanfaatan air tanah ini. Nantinya, pengawasan di lapangan juga akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Yuli saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

Yuli menjelaskan, sasaran utama dari aturan ini adalah penggunaan air tanah yang bersifat pengusahaan atau diperjualbelikan. Bagi masyarakat yang menggunakan air tanah untuk keperluan rumah tangga sendiri dengan konsumsi di bawah 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, tidak diwajibkan untuk mengurus izin.

Namun, persoalan muncul pada maraknya sumur bor di tingkat desa yang dikelola oleh kelompok masyarakat (Pokmas) atau individu yang menjual airnya ke pihak lain. Yuli menegaskan bahwa pihak Kementerian ESDM akan memverifikasi apakah penjualan air tersebut murni untuk mencari keuntungan atau sekadar menutupi biaya operasional irigasi.

“Yang ditekankan itu pengusahaannya, yang dijual kanan-kiri. Kalau untuk pertanian rakyat, akan dilihat lagi apakah itu benar-benar untuk pertaniannya sendiri atau memang dijadikan ladang bisnis. Pengusaha kelas berat, seperti pengelola kolam renang, tentu menjadi prioritas pengawasan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yuli mengungkapkan bahwa bagi pemilik sumur yang baru mengurus izin setelah batas waktu relaksasi habis, akan dikenakan sanksi denda administratif. Besaran denda tersebut akan dihitung berdasarkan sejak kapan pengeboran dilakukan dan berapa lama air tanah tersebut telah dimanfaatkan.

Untuk memudahkan warga, proses perizinan kini dilakukan sepenuhnya secara daring. Untuk kategori pengusahaan, masyarakat bisa mengakses sistem OSS, sementara untuk kategori pertanian rakyat dapat melalui laman resmi esdm.go.id.

“Sekarang semua sistemnya online, tidak ada lagi layanan offline. Di sana sudah ada panduan lengkap mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan agar penggunaan air tanah kita legal secara hukum,” pungkasnya.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru