Senin, Mei 11, 2026

Buy now

spot_img

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun sebagai Saksi Kasus Maidi

MADIUN (BLOKJATIM.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, pada Senin (11/5/2026). Bagus diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Bagus Panuntun telah memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Bagus, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat Pemerintah Kota Madiun lainnya.

“Ketiganya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan.

Adapun dua saksi lainnya yang diperiksa adalah Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Agus Mursidi, serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Agus Tri Tjahjanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, Maidi diduga terlibat dalam praktik penerimaan imbalan terkait proyek infrastruktur dan pengelolaan dana CSR di wilayah Kota Madiun.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Maidi, tersangka lainnya adalah Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.

Dalam penjelasannya, KPK merinci bahwa perkara ini terbagi menjadi dua klaster utama. Pertama, dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR yang menyeret tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru