Senin, Mei 11, 2026

Buy now

spot_img

Pelarian Berakhir, Pembunuh Mak Santi di Saradan Diringkus Polisi di Sukoharjo

MADIUN (BLOKJATIM.COM) – Pelarian PRJ alias SRT (46), tersangka pembunuhan terhadap Sundari atau Mak Santi, berakhir setelah tujuh bulan menjadi buron. Jajaran Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap pelaku yang merupakan residivis kasus kekerasan tersebut di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penelusuran terhadap ponsel milik korban yang hilang saat kejadian pada 16 Oktober 2025 lalu. Ponsel tersebut sempat terdeteksi aktif di beberapa kota seperti Demak, Salatiga, dan Surakarta.

“Titik terang muncul saat ponsel korban diketahui sempat diamankan Polsek Kartasura dalam kasus pencurian kotak amal. Dari sana, penyidik mendapatkan identitas dan foto pria yang mengarah pada tersangka,” kata AKBP Kemas, Senin (11/5/2026).

Tersangka akhirnya ditangkap setelah adanya laporan dari Polsek Mojolaban mengenai pria mencurigakan di sebuah masjid. Saat digeledah, polisi menemukan puluhan anak kunci dan sebilah pisau daging. Salah satu kunci yang dibawa tersangka ternyata cocok dengan gembok yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan diduga karena tersangka panik aksinya mencuri di warung korban dipergoki oleh pemiliknya. Tersangka kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan luka tusuk di dada kanan yang menembus jantung.

Catatan kepolisian menunjukkan bahwa PRJ merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara karena kasus penganiayaan berat dan pencurian spesialis rumah ibadah.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Madiun dan dijerat Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.(arg/ton)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru