NGAWI (BLOKJATIM.COM) – Pelayanan administrasi di Pemerintah Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, berujung pada langkah hukum. Kepala Desa (Kades) Gerih, Solihin, secara resmi menerima surat teguran hukum atau somasi pertama dari tim kuasa hukum ahli waris almarhum Suparjan Yusuf.
Somasi tersebut dilayangkan oleh tim advokat dari DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Magetan yang terdiri dari Gunadi, S.H., Evita Anggrayny Dian Savitri, S.H., Yully Bagus Trisnawan, S.H., dan Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H. Langkah ini diambil lantaran Kades diduga enggan memberikan pelayanan administratif yang menjadi hak warga negara.
Persoalan bermula ketika para ahli waris, yakni Endah (istri) dan Nurita Puji Rahayu (anak), hendak menjual sebidang tanah milik almarhum Suparjan Yusuf yang terletak di Desa Gerih. Tanah tersebut sah secara hukum dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05073.
Untuk keperluan jual beli, diperlukan penyesuaian administrasi perpajakan berupa perubahan subjek pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, meski permohonan telah diajukan berulang kali baik secara langsung maupun tertulis, Kades Gerih belum bersedia menandatangani surat pengantar perubahan SPPT tersebut.
Padahal menurut Gunadi, sebelumya Kades juga sudah konsultasi ke Kejaksaan Negeri dan BPN terkait kasus tanah di desanya ini.
“Tindakan tersebut telah menghambat hak klien kami untuk memperoleh pelayanan administrasi pemerintahan sebagaimana mestinya,” kata Gunadi, S.H., perwakilan kuasa hukum ahli waris dalam dokumen somasi tertanggal 16 Maret 2026.
Gunadi menegaskan, penolakan ini diduga melanggar Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan kepala desa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, sikap tersebut dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata karena menimbulkan kerugian materil bagi ahli waris akibat terhambatnya proses penjualan tanah.
Tim kuasa hukum juga mengklarifikasi bahwa tanah tersebut dalam kondisi kosong dan tidak sedang dalam sengketa. Anggapan bahwa tanah bermasalah ditepis karena penghuni sebelumnya (Guritno dan Maryam) telah mengosongkan lahan secara sukarela.
Dalam poin tuntutannya, pihak ahli waris memberikan tenggat waktu selama 3 (tiga) hari bagi Kades Gerih untuk menandatangani berkas tersebut sejak somasi diterima. Jika tidak diindahkan, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata.
Surat somasi ini juga ditembuskan kepada berbagai instansi terkait, mulai dari Bupati Ngawi, Inspektorat Kabupaten Ngawi, hingga Ombudsman Republik Indonesia untuk memantau kinerja pelayanan publik di tingkat desa tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Gerih, Solihin, memberikan klarifikasi terkait somasi yang diterimanya. Menurut Solihin, pihak pemerintah desa memilih bersikap hati-hati karena persoalan ini diklaimnya telah dilaporkan ke pihak berwajib oleh pihak almarhum Suparjan Yusuf setelah mediasi di tingkat desa menemui jalan buntu.
“Pemerintahan desa menunggu hasil dari penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian. Kami mempunyai kesimpulan bahwa persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum kepolisian,” ujar Solihin saat dikonfirmasi.
Solihin menambahkan, dirinya sebenarnya ingin agar permasalahan ini segera selesai agar tidak berlarut-larut. Namun, ia menjelaskan adanya tumpang tindih dokumen lama yang membuat pihak desa harus bertindak detail.
Berdasarkan data desa, administrasi SPPT PBB tanah tersebut selama ini dipegang atas nama pewaris almarhum Bu Parni, yaitu Bu Mariam. Sementara di sisi lain, sertifikat tanah (SHM) sudah berbalik nama atas nama almarhum Suparjan Yusuf.
“Dari pihak Bu Mariam juga tidak merelakan untuk diatasnamakan Mbah Haji Parjan (Suparjan Yusuf). Jadi ini masih dalam tahap pertimbangan kami karena ada dokumen masa lalu yang menyebutkan bagi waris, ada tanda tangan almarhum, berita acara, bahkan distempel oleh pemerintahan desa yang dulu,” beber Solihin.
Sebagai pejabat yang meneruskan kepemimpinan desa, Solihin mengaku perlu mempelajari seluruh dokumen historis tersebut secara detail.
“Saya perlu mempelajari itu secara detail supaya nanti saya tidak salah dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.(ton/red)

