MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan pasang badan untuk menjamin transparansi sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026. Otoritas pendidikan setempat memastikan seluruh proses seleksi akan berlangsung adil, terbuka, dan bersih dari praktik kecurangan seperti jual-beli kursi.
Langkah tegas ini didasarkan pada regulasi kuat yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Magetan. Tahun ini, SPMB kembali menerapkan empat jalur resmi, yakni Zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi orang tua.
Kepala Dinas Dikpora Magetan, Suhardi, menegaskan bahwa payung hukum yang ada saat ini sudah sangat ketat mengunci kuota di setiap satuan pendidikan.
“Semua metode seleksi, mulai dari jalur prestasi hingga zonasi, mekanismenya sudah diatur rinci dalam Perbup. Tidak ada ruang untuk main belakang,” ujar Suhardi saat memberikan keterangan kepada media, Senin (18/5/2026).
Salah satu strategi Dikpora Magetan untuk mengantisipasi manipulasi jumlah siswa adalah dengan mengunci kapasitas rombongan belajar (rombel) di setiap sekolah secara digital sejak awal proses pendaftaran.

Sebagai contoh konkret, Suhardi menyebutkan daya tampung di SMP Negeri 1 Magetan yang telah dipatok ketat pada angka 10 rombel, di mana masing-masing kelas hanya boleh diisi maksimal 32 siswa.
“Batasan ini sudah sistemis. Jadi tidak akan ada celah untuk penambahan siswa di luar kuota yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Untuk memastikan asas keadilan, Dikpora juga memperketat verifikasi berkas pada jalur-jalur khusus.
Untuk jalur afirmasi, khusus bagi calon peserta didik dari keluarga prasejahtera. Validasi data wajib menyertakan dokumen pendukung serta surat keterangan resmi berjenjang dari pihak pemerintah desa/kelurahan.
Kemudian untuk jalur mutasi, diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua. Jalur ini wajib dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) atau dokumen mutasi kerja yang sah.
Di sisi lain, Suhardi secara pribadi tetap mendukung penuh penguatan sistem zonasi. Menurutnya, kebijakan ini adalah instrumen paling efektif untuk menciptakan pemerataan kualitas pendidikan di wilayah Magetan, agar tidak ada lagi dikotomi antara ‘sekolah favorit’ dan ‘sekolah pinggiran’.
Menutup keterangannya, Kepala Dinas Dikpora Magetan meminta seluruh panitia di tingkat sekolah untuk memberikan pelayanan informasi yang komunikatif dan transparan kepada wali murid.
Ia juga mengetuk kesadaran para orang tua agar bijak menyikapi hasil seleksi dan tidak memaksakan kehendak jika sang anak belum berhasil lolos di sekolah yang ditargetkan.
“Mari kita kawal bersama agar SPMB 2026 di Magetan ini berjalan aman, kondusif, dan sepenuhnya patuh pada regulasi,” pungkas Suhardi.(ton/red)

