MADIUN (BLOKJATIM.COM) – Nasib malang menimpa seorang personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Kota berinisial PSA. Korban mengalami patah tulang kaki setelah terlindas ban bus pariwisata saat tengah bertugas menertibkan lalu lintas di kawasan Simpang Lima Tugu Pendekar, Kota Madiun, Selasa (24/3/2026).
Insiden yang sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial ini bermula ketika sebuah bus pariwisata berwarna coklat dengan nomor polisi AB 7542 UA nekat memasuki jalur yang terlarang bagi kendaraan besar.
Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, mengonfirmasi bahwa bus yang dikemudikan oleh AA, warga asal Yogyakarta, melaju dari arah Ponorogo. Bus tersebut melintasi Jalan Mayjen Panjaitan menuju Jalan Thamrin, yang secara regulasi dilarang untuk dilalui bus.
Melihat pelanggaran tersebut, petugas di lapangan segera melakukan tindakan persuasif dengan meminta pengemudi memutar balik kendaraan ke jalur yang seharusnya.
“Petugas kemudian melakukan penindakan dengan mengarahkan kendaraan untuk putar balik ke jalur yang sesuai,” ujar Nanang saat dikonfirmasi pada Selasa (24/3/2026).
Nahas, saat proses putar balik dilakukan, manuver bus justru berujung fatal. Roda bagian kanan bus melindas kaki petugas PSA yang berada di lokasi. Akibatnya, korban menderita cedera serius berupa patah tulang dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bus tersebut diketahui membawa enam orang penumpang dari Ponorogo dan berencana menjemput penumpang tambahan di Terminal Kota Madiun.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengambil langkah tegas dengan mengamankan armada bus di kantor Satlantas Polres Madiun Kota. Sopir dan kernet bus juga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwajib.
“Kasus ini kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Madiun Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Nanang.(ton/*)

