MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Aksi komplotan pencuri sepeda yang sempat meresahkan warga Magetan dan viral di media sosial akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Magetan sukses membekuk dua tersangka spesialis pencurian sepeda yang kerap beroperasi lintas daerah.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial SM (37), warga Kabupaten Demak, dan SL (31), warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Mereka ditangkap polisi di persembunyiannya di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolres Magetan, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini telah beraksi setidaknya di enam titik berbeda di Kabupaten Magetan, termasuk kawasan Perumahan Gitadini, KPR Selosari, dan Jalan Sadewo, Sukowinangun.
“Alhamdulillah, tim kami berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. Setelah mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV yang viral, kami melakukan pengejaran hingga ke wilayah Pati,” ujar AKBP Erik dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Modus operandi yang dijalankan pelaku tergolong rapi. Dalam aksinya di KPR Selosari pada 25 Mei 2026 lalu, pelaku terekam CCTV memotong rantai pengaman sepeda menggunakan gunting beton ukuran 24 inci sebelum membawa kabur barang curian menggunakan mobil Wuling yang telah disiapkan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu unit mobil Wuling (sarana kejahatan). Delapan unit sepeda gunung hasil curian. Alat pemotong rantai (gunting beton).
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa aksi SM dan SL tidak hanya terbatas di wilayah Magetan. Komplotan ini diduga kuat juga terlibat dalam sejumlah tindak pidana pencurian dengan pemberatan di daerah lain, seperti Kota Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, hingga Kendal, Jawa Tengah.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Magetan guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Imbauan untuk Warga
Kapolres Magetan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam mengamankan barang berharga di lingkungan rumah. Pihaknya juga menegaskan bahwa sepeda yang berhasil diamankan akan segera dikembalikan kepada pemilik sahnya setelah proses hukum berjalan.
“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, silakan melapor ke Polres Magetan. Kami pastikan layanan ini tidak dipungut biaya. Kami berkomitmen terus menjaga kondusivitas wilayah Magetan dari segala tindak kejahatan,” tegasnya.(ton/red)
Penulis : Anton Suroso Redaktur : Redaksi

