Minggu, Maret 15, 2026

Buy now

spot_img

Polemik Pembangunan KDMP di Lapangan Desa Kentangan, Kepala DPMD Magetan: Lokasi Harus Digeser Melalui Musdes

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Gejolak warga Desa Kentangan, Kecamatan Sukomoro, yang menolak pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lahan lapangan desa, memicu respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Magetan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Eko Muryanto, menegaskan bahwa koordinasi telah dilakukan untuk mencari solusi atas penolakan tersebut.

Eko menyatakan bahwa langkah utama yang akan diambil adalah pergeseran titik lokasi pembangunan guna meredam konflik dengan masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa proses pemindahan ini tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus mematuhi aturan tata kelola aset desa.

Menyikapi aksi protes ratusan warga yang terjadi pada Rabu (11/12/2025) malam, Eko Muryanto mengaku telah berkoordinasi dengan Camat Sukomoro dan pihak Kodim selaku pendamping program dari Agrinas.

“Jadi gini, tindak lanjut dari permasalahan Kentangan ini, kemarin sudah saya koordinasikan, karena malam saya terima informasi itu, saya langsung kontak Pak Camat. Jadi titiknya mau digeser, cuma kemarin itu saya menyarankan harus lewat musdes supaya nggak terjadi lagi pindah-pindah lokasi,” ujar Eko Muryanto saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (12/12/2025).

Eko menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam Musdes sangat krusial karena berkaitan dengan sistem teknis pembangunan. “Penentuan titik koordinat itu kan yang bisa nge-upload di sistemnya itu kan Kodim. Jadi Kodim itu ketika nge-upload di portal dia sudah masuk, sudah memenuhi syarat, itu baru anggaran keluar. Makanya kemarin saya sampaikan, kalau memang mau musdes, seyogyanya dari pihak Kodim dilibatkan supaya bisa memberikan penjelasan yang komprehensif,” tambahnya.

Kepala DPMD Magetan juga mengklarifikasi bahwa pembangunan KDMP tersebut murni dilakukan oleh pihak Agrinas dengan bantuan Kodim, sehingga pihak desa tidak memiliki kaitan langsung dengan anggaran pembangunannya. Kendati demikian, karena menyangkut lahan desa, maka aturan main mengenai aset tidak boleh dilanggar.

“Domain saya kan kaitannya tata kelola keuangan dan aset. Makanya saya berbicara seperti ini karena kaitannya dengan aset desa. Aset desa itu ada aturan mainnya Permendagri 1 2016 yang sudah diperbarui sebagian pasal-pasalnya dengan Permendagri 3 2025,” jelas Eko.

Terkait desakan warga agar bangunan yang sudah mulai dikerjakan segera dibongkar, Eko mengaku sudah berkomunikasi dengan Dandim setempat. “Untuk pembongkarannya saya sudah komunikasi dengan Pak Dandim akan dikembalikan seperti semula. Artinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu, menurut Pak Dandim kemarin ya, akan dikembalikan. Cuma terkait dengan materialnya, nah itu saya nggak tahu,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Kentangan menggelar aksi demonstrasi menolak penggunaan lapangan desa sebagai lokasi gerai KDMP. Perwakilan warga, Ferry Irianto, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak koperasi, namun menolak lokasinya yang merusak fasilitas umum.

Ratusan warga ini memiliki tiga tuntutan utama yakni, memindahkan lokasi pembangunan ke lahan Gapoktan.

Menjaga fungsi lapangan yang secara sejarah merupakan hasil tukar guling tanah masyarakat demi kepentingan olahraga dan sosial. Serta mempertahankan lapangan sebagai pusat kegiatan strategis dan ekonomi desa.

Kini, proses pembangunan KDMP tersebut diharapkan benar-benar dimulai dari nol lagi di lokasi yang baru setelah mendapatkan kesepakatan dalam Musyawarah Desa. “Langkah berikutnya, lokasi yang baru itu apakah bisa masuk portal atau enggak, ya kita enggak tahu. Kita tunggu progresnya,” tutup Eko Muryanto.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru