MADIUN (BLOKJATIM.COM) – Pemerintah Kabupaten Madiun resmi memperkuat fondasi ekonomi lokal melalui pengesahan dua payung hukum strategis dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (25/2/2026). Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanaman Modal serta Perda Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan ini dipastikan akan mengubah peta investasi sekaligus melindungi eksistensi pedagang kecil di wilayah berjuluk Kota Gadis tersebut.
Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan pertumbuhan ekonomi pasca-pandemi dan menjamurnya ritel modern yang mulai bersinggungan langsung dengan pasar tradisional.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian masyarakat adalah pengaturan jarak dan operasional antara pasar modern dengan pasar rakyat. Dengan disahkannya Perda ini, konflik horizontal antara pedagang pasar dengan pengusaha swalayan diharapkan dapat diredam.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menegaskan bahwa regulasi ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk mengatur titik temu antara sektor modern dan tradisional.
“Kita carikan payung supaya tidak sampai ada titik benturan dengan pasar modern,” ujar Fery usai rapat paripurna.
Bagi masyarakat luas, hal ini berarti jaminan bahwa pasar tradisional tidak akan tergilas oleh ekspansi toko swalayan. Pengaturan ini juga mencakup sinkronisasi dengan BUMD seperti BPR dan PDAM agar memiliki dasar hukum yang kuat dalam mendukung permodalan daerah.
Di sisi lain, Perda Penanaman Modal dirancang untuk menarik investor masuk ke Kabupaten Madiun dengan prosedur yang lebih sederhana namun tetap berpihak pada tenaga kerja lokal.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menjelaskan bahwa aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan alat untuk menciptakan lapangan kerja baru bagi warga Madiun.
“Rancangan peraturan daerah tentang penanaman modal merupakan landasan hukum strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi yang berkualitas,” tegas Hari Wuryanto.
Ia menambahkan bahwa kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi investor tetap harus berjalan beriringan dengan pemberdayaan UMKM. Dengan kata lain, investasi yang masuk wajib memberikan ruang kolaborasi bagi produk-produk unggulan lokal.
Sebelum resmi menjadi Perda, kedua draf ini telah melewati proses penyaringan yang ketat, termasuk konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan akademisi dari Universitas Brawijaya.
Pansus IV (Investasi): Ketua Pansus IV, Sutrisno, menyebutkan regulasi ini telah diselaraskan dengan hasil fasilitasi Gubernur Jatim pada Januari 2026 lalu untuk memastikan tidak ada aturan yang tumpang tindih.
Pansus B (Pasar Rakyat): Ketua Pansus B, H. Nurokhim, menekankan bahwa kajian akademik dilakukan secara mendalam untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ritel dan keberlangsungan usaha kecil.
Pengesahan dua payung hukum ini membawa angin segar sekaligus kepastian bagi warga Kabupaten Madiun. Ke depan, implementasi aturan ini akan menyentuh langsung aspek ekonomi harian masyarakat, mulai dari urusan dapur hingga lapangan pekerjaan.
Salah satu dampak yang paling dinanti adalah terciptanya keseimbangan ekosistem perdagangan. Melalui Perda Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, pemerintah daerah kini memiliki instrumen legal untuk mengatur zonasi. Hal ini krusial agar ekspansi ritel modern tidak mematikan pedagang kecil di pasar tradisional yang selama ini menjadi urat nadi ekonomi warga.(*)

