Selasa, Maret 10, 2026

Buy now

spot_img

LSM Garis Pakem Mandiri Tanggapi Klarifikasi Kemenag Madiun, Tegaskan Pengawasan Berdasar Aturan

MADIUN (BLOKJATIM.COM) – LSM Garis Pakem Mandiri menanggapi klarifikasi Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Batch 2 Tahun 2024.

Ketua LSM Garis Pakem Mandiri, Rohman Sahebuddin atau yang dikenal dengan Udin Pakem, mengatakan pihaknya menghormati penjelasan yang disampaikan Kemenag. Namun ia menilai keterbukaan informasi kepada publik tetap diperlukan agar polemik yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan secara objektif.

“Kami menghargai klarifikasi dari Kepala Kemenag Kota Madiun. Namun demi menjaga kepercayaan publik, seluruh proses yang berkaitan dengan pembiayaan dan pelaksanaan program PPG ini perlu disampaikan secara transparan,” ujar Rohman, Selasa (10/3/2026).

Rohman menjelaskan, pengawasan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Ia menyebut partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, peran masyarakat dalam pengawasan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pencegahan dan pengawasan terhadap potensi penyimpangan penggunaan anggaran atau dana publik.

Lebih lanjut, Rohman menegaskan bahwa aktivitas pengawasan yang dilakukan lembaganya juga merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam Pasal 5 dan Pasal 6 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan, meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat, serta ikut menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, organisasi masyarakat memiliki ruang dan tanggung jawab moral untuk ikut melakukan pengawasan terhadap program pemerintah agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” kata Rohman.

Menurut dia, program PPG merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan profesionalitas serta kesejahteraan guru. Karena itu, setiap mekanisme pembiayaan maupun pelaksanaannya harus berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

Apabila pembiayaan program tersebut benar berasal dari dana hibah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), menurut Rohman, maka alur penyaluran dan penggunaan dana juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ia juga menyatakan pihaknya mendukung langkah Satreskrim Polres Madiun Kota yang saat ini tengah mendalami laporan dugaan pungli dengan memeriksa sejumlah saksi dari unsur guru peserta PPG, Baznas, maupun Kemenag.

Menurut Rohman, proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif dan profesional untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut.

“Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dana hibah atau anggaran yang tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka tidak menutup kemungkinan muncul unsur penyelewengan, pungutan liar, hingga dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sebaliknya, ia menegaskan apabila hasil penyelidikan tidak menemukan adanya pelanggaran, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Prinsipnya kami ingin proses ini terang benderang. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan secara jelas. Namun jika ada penyimpangan, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rohman.

LSM Garis Pakem Mandiri menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan program pemerintah, khususnya di sektor pendidikan.(*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru