Selasa, Maret 10, 2026

Buy now

spot_img

Sinkronisasi Layanan Publik, ASN Puskesmas di Magetan Segera Beralih ke 5 Hari Kerja

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magetan resmi mengumumkan transformasi jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Puskesmas. Terhitung mulai 1 April 2026, seluruh Puskesmas di Magetan akan beralih dari enam hari kerja menjadi lima hari kerja.

Langkah strategis ini diambil untuk menyelaraskan koordinasi antar-instansi serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat agar lebih komprehensif.

Kepala Dinas Kesehatan Magetan, dr. Rohmat Hidayat, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyamakan ritme kerja Puskesmas dengan instansi pelayanan publik lainnya di Magetan yang mayoritas sudah menerapkan lima hari kerja.

“Seluruh pelayanan publik, mulai dari sektor pendidikan, Mal Pelayanan Publik (MPP), rumah sakit, hingga tingkat kecamatan dan desa sudah menerapkan lima hari kerja. Selama ini, teman-teman di Puskesmas kesulitan koordinasi pada hari Sabtu, termasuk urusan rujukan ke rumah sakit,” ujar dr. Rohmat saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026).

Meski hari kerja berkurang secara kuantitas, dr. Rohmat menegaskan bahwa kualitas pelayanan justru akan meningkat karena jam operasional harian menjadi lebih panjang.

Jika sebelumnya pendaftaran pasien pada sistem enam hari kerja hanya dibuka hingga pukul 12.00 WIB, pada skema baru ini pendaftaran dan pelayanan akan diperpanjang hingga pukul 13.30 WIB.

“Dengan waktu yang lebih panjang, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih komprehensif. Misalnya, pemeriksaan laboratorium kini bisa tuntas di hari yang sama,” tambah dr. Rohmat.

Selain itu, kebijakan ini mendukung percepatan program prioritas nasional seperti Cek Kesehatan Gratis (Cekak). Petugas medis kini memiliki waktu yang cukup untuk melakukan input data ke aplikasi secara real-time, sebuah tuntutan administrasi yang selama ini sering terkendala keterbatasan waktu pada skema enam hari kerja.

Masyarakat tidak perlu khawatir terkait akses kesehatan pada hari Sabtu dan Minggu, dr. Rohmat memastikan bahwa fungsi kegawatdaruratan tetap berjalan normal tanpa henti.

“Pelayanan kepada masyarakat tetap terjamin. Seluruh Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas di Magetan buka 24 jam. Hal-hal mendesak, persalinan, dan rawat inap tetap dilayani seperti biasa,” tegasnya.

Sebagai informasi, dari 22 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Magetan, sebanyak 19 Puskesmas telah memiliki fasilitas rawat inap. Sementara tiga Puskesmas non-rawat inap (Candirejo, Sidorejo, dan Sukomoro) tetap didukung oleh akses rujukan cepat ke rumah sakit terdekat.

Dengan kebijakan baru ini, Dinkes Magetan berharap efektivitas kerja para tenaga medis meningkat, yang pada akhirnya berdampak positif pada derajat kesehatan masyarakat Magetan secara keseluruhan.(*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru