MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Belakangan muncul aspirasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Puskesmas Kabupaten Magetan terkait perbedaan skema penghasilan. Beberapa pihak mempertanyakan korelasi antara jumlah pasien dengan besaran Jasa Pelayanan (JP) yang diterima, serta adanya keinginan untuk beralih sepenuhnya ke skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Magetan, dr. Rohmat Hidayat, memberikan klarifikasi substantif mengenai aturan yang berlaku. Menurutnya, skema penghasilan bagi tenaga kesehatan di Puskesmas sudah diatur secara legal melalui Peraturan Bupati (Perbup).
dr. Rohmat menjelaskan bahwa pada dasarnya seluruh ASN di Puskesmas tetap mendapatkan TPP. Namun, berbeda dengan ASN di instansi administratif, bentuk TPP bagi tenaga kesehatan di Puskesmas diwujudkan dalam rupa insentif Jasa Pelayanan.
“Kalau kita mendasar pada Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan (TPP), Jasa Pelayanan yang diterima teman-teman Puskesmas itu adalah bentuk TPP yang mereka terima,” ujar dr. Rohmat saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, dr. Rohmat menekankan bahwa sistem ini tidak lepas dari status Puskesmas yang kini telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal ini membuat Puskesmas memiliki kemandirian dalam mengelola pendapatan yang bersumber dari, retribusi pelayanan, klaim asuransi/BPJS dan dana kapitasi.
“Sama seperti yang berlaku di rumah sakit. Pendapatan tersebut sangat bergantung pada masing-masing Puskesmas,” tambahnya.
Terkait adanya keluhan mengenai fluktuasi jumlah JP yang sangat bergantung pada jumlah pasien, dr. Rohmat menilai hal tersebut sebagai indikator kinerja. Puskesmas dengan kunjungan pasien atau rawat inap yang tinggi secara otomatis akan memiliki pendapatan BLUD yang lebih besar, yang kemudian berdampak pada peningkatan tunjangan pegawainya.
Dinkes Magetan mendorong agar polemik ini menjadi momentum bagi seluruh tenaga kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan.
“Oleh karena itu, teman-teman harus termotivasi untuk meningkatkan pelayanan dan mutunya agar masyarakat lebih senang berobat ke Puskesmas. Harapannya, hal itu nanti juga akan meningkatkan tunjangan penghasilannya sendiri,” tutup dr. Rohmat.(*)

