Senin, April 27, 2026

Buy now

spot_img

Sengketa Lelang Aset di Magetan: Hakim Cek Lokasi, Kuasa Hukum Soroti Nilai Jual yang Tak Wajar

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Penanganan perkara perdata nomor 44/Pdt.G/2025 terkait sengketa tanah dan bangunan memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Magetan melaksanakan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) untuk meninjau langsung objek sengketa yang berlokasi di Kelurahan Mangge, Senin (27/4/2026).

Peninjauan ini dilakukan guna memastikan fakta di lapangan selaras dengan data yang tertuang dalam dokumen persidangan.

Joko Siswanto, S.H., Kuasa Hukum Penggugat dari DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Magetan, menegaskan bahwa pengecekan lokasi ini merupakan prosedur vital untuk memvalidasi keberadaan objek perkara.

“Hari ini adalah agenda sidang pemeriksaan setempat perkara nomor 44/Pdt.G/2025 yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Magetan, dan alhamdulillah sudah dilaksanakan,” ujar Joko kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa tahapan ini menjadi pembuka sebelum sidang berlanjut ke agenda inti.

“Ini baru agenda PS, yaitu mencocokkan data apakah benar objeknya ada atau tidak. Setelah ini baru masuk agenda pembuktian dan prosesnya masih panjang,” imbuhnya.

Persoalan ini mencuat setelah aset milik warga bernama Joni dilelang oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada September tahun lalu. Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H., yang juga tim kuasa hukum penggugat, menjelaskan adanya perubahan nomor perkara akibat dinamika lelang yang terjadi saat proses hukum berlangsung.

Awalnya, pihaknya melayangkan gugatan nomor 28/Pdt. Namun, lantaran objek sengketa tiba-tiba terjual melalui proses lelang di tengah berjalannya sidang, gugatan tersebut dicabut dan didaftarkan kembali dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2025.

“Karena tanahnya ternyata sudah dilelang saat perkara berjalan, maka gugatan pertama nomor 28 kami cabut, lalu kami ajukan gugatan baru yang sekarang berjalan ini,” terang Oky.

Poin utama yang menjadi keberatan pihak penggugat adalah nilai lelang yang dinilai jauh di bawah standar pasar. Berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) awal, nilai aset tersebut diakui sebesar Rp3,6 miliar. Bahkan, prediksi nilai pasar di kawasan Kelurahan Mangge ditaksir mencapai Rp6 miliar.

“Nilai lelang yang diajukan BRI sangat rendah. Padahal itu lelang pertama, bukan kedua atau ketiga, tetapi sudah laku di angka Rp3,1 miliar,” tegas Oky.

Di lokasi yang sama, Joni selaku pemilik bangunan mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai nominal lelang tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan harga properti di sekitar wilayahnya.

“Saya sebagai pemilik merasa dizalimi karena harga yang tidak wajar. Saya memang tidak bisa menentukan pasti harga rumah saya,” keluh Joni.

Joni membandingkan dengan aset lain di sekitarnya, seperti gudang milik tetangga seluas 490 meter persegi yang laku Rp3,1 miliar. Mengingat lahan miliknya memiliki luas mencapai 1.000 meter persegi di lokasi strategis, ia merasa dirugikan secara finansial.

“Kalau dihitung berdasarkan harga sekarang, mestinya nilainya lebih dari Rp3,1 miliar, bahkan bisa Rp6 sampai Rp7 miliar,” jelasnya.

Joni berharap Majelis Hakim PN Magetan memberikan keputusan yang adil bagi rakyat kecil. “Harapan saya hanya keadilan. Kami akan tetap memperjuangkan hak kami karena nilainya sangat jauh di bawah harga wajar,” imbuhnya.

Pasca pemeriksaan setempat ini, persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dari kedua belah pihak pada pekan mendatang.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru