Senin, April 27, 2026

Buy now

spot_img

Kasus Curanmor di Persawahan Milangasri dan Selorejo Terungkap, Polisi Amankan Warga Ngiliran Panekan

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Jajaran Satreskrim Polres Magetan melalui Tim Resmob bersama Polsek Panekan berhasil mengungkap praktik pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan para petani. Seorang pria berinisial AR (45), warga Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, diringkus polisi setelah teridentifikasi sebagai spesialis pencuri motor di kawasan persawahan.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang petani di Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, pada Jumat (17/4/2026). Saat itu, korban yang sedang mencari rumput memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya di pinggir jalan sawah sekitar pukul 10.00 WIB. Nahas, karena merasa hanya ditinggal sebentar, korban memarkirkan motornya tanpa mengunci stang.

Hanya berselang satu setengah jam, saat korban hendak pulang, kendaraan tersebut sudah raib dari lokasi semula. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp5 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek terdekat.

Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, tim Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka AR.

“Setelah kami amankan, petugas melakukan pengembangan di lapangan. Ternyata, pelaku juga melakukan aksi serupa di lokasi berbeda, yakni di area persawahan Desa Selorejo, Kecamatan Kawedanan,” ujar Iptu Indra dalam keterangan resminya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti. Satu unit Honda Supra Fit warna biru yang digunakan tersangka sebagai sarana beraksi, serta dua unit Honda Supra X 125 yang merupakan hasil kejahatan pelaku di dua lokasi berbeda.

Iptu Indra menegaskan bahwa Polres Magetan akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan. Ia juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meremehkan prosedur keamanan saat memarkir kendaraan.

“Kami imbau warga agar selalu memastikan motor dalam kondisi terkunci stang, meski hanya ditinggal sebentar di sawah. Jangan beri celah bagi pelaku kejahatan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka AR kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan aturan tersebut, AR terancam hukuman penjara antara 5 hingga 7 tahun atau denda maksimal sebesar Rp500 juta.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru