MATARAM (BLOKJATIM.COM) – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa perubahan paradigma besar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun, implementasi regulasi anyar tersebut dinilai bakal menghadapi tantangan berat, terutama terkait kesiapan kultur dan pola pikir aparat penegak hukum di lapangan.
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Implementasi dan Hambatan Pelaksanaan KUHAP” yang digelar oleh Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Jumat malam (5/6/2026).
Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa perbedaan paling mendasar dalam KUHAP baru terletak pada pergeseran paradigma hukum. Jika aturan lama menitikberatkan pada model pengendalian kejahatan (crime control model), maka KUHAP baru mengedepankan model proses hukum yang adil (due process model).
“Prinsip utama dalam due process model adalah memastikan hukum acara pidana memberi perlindungan kepada individu dari kesewenang-wenangan penegak hukum. KUHAP baru harus menjamin HAM, termasuk hak anak, kelompok rentan, penyandang disabilitas, ibu hamil, hingga orang sakit,” ujar Prof. Eddy saat menjadi pembicara kunci.
Ia menambahkan, KUHAP baru juga mempertegas asas diferensiasi fungsional untuk mencegah ego sektoral. Kedudukan antara Polri sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut, hakim sebagai pengadil, dan advokat sebagai penyedia bantuan hukum kini diposisikan setara secara proporsional.
Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M.Hum., mengingatkan pentingnya kejelasan regulasi pada masa transisi hukum. Ia menekankan bahwa penerapan hukum materiil harus selalu mengedepankan asas yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Dari sudut pandang pelaksana lapangan, Divisi Hukum Polri yang diwakili oleh Brigjen Pol. Veris Septiansyah, SH., SIK., M.Si., mengakui bahwa tantangan terbesar kepolisian saat ini adalah mengubah mindset dan budaya kerja para penyidik agar selaras dengan akuntabilitas dan perlindungan HAM.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Waito Wongateleng, S.H., M.H., menilai migrasi hukum ini menuntut kejaksaan selaku pengendali perkara (dominus litis) untuk bergerak ke arah peradilan yang lebih cepat, transparan, dan berbasis teknologi.
Kendati regulasi baru ini dinilai progresif, catatan kritis datang dari lembaga kajian hukum independen. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A.T. Napitupulu, menilai penguatan posisi advokat dalam KUHAP baru belum sepenuhnya menyentuh realita praktis.
“Kewenangan advokat terdengar sangat bagus dalam teks. Namun, apakah kewenangan itu berlaku secara otomatis? Bagaimana mengujinya?” kata Erasmus.
Ia mencontohkan, dalam praktiknya penegak hukum yang mendominasi masih tetap kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Hambatan-hambatan kecil di lapangan, seperti pembatasan akses pengacara saat ingin menemui klien di luar jam besuk tahanan, menjadi bukti bahwa struktur kekuasaan belum benar-benar berubah.
Diskusi publik yang dimoderatori oleh Presidium DPP KAI, Adv. Pheo M. Hutabarat ini menarik kesimpulan penting. Keberhasilan implementasi KUHAP baru tidak hanya bergantung pada teks undang-undang yang ideal, melainkan pada komitmen revolusi mental dan kesiapan seluruh aktor peradilan di Indonesia.(ton/red)

