Kamis, Juni 25, 2026

spot_img

DPRD Magetan Proses Administrasi Usulan Plt Ketua dari PKB, Paripurna Digelar Selasa

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Kursi kepemimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan dipastikan bakal mengalami transisi sementara. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan secara resmi telah menyodorkan nama Riyin Nur Asiah untuk mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD setempat.

Langkah politik ini diambil sebagai respons cepat atas instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB guna mengisi kekosongan posisi pimpinan definitif yang saat ini tengah berhalangan sementara waktu.

Plt Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi surat resmi dari DPP PKB tersebut sejak pertengahan pekan ini.

“Surat keputusan dari DPP PKB diserahkan langsung oleh Sekretaris DPC PKB Magetan pada Selasa lalu. Isinya mengenai penunjukan Ibu Riyin Nur Asiah sebagai Plt Ketua DPRD menggantikan pimpinan definitif yang berhalangan,” kata Yok saat dikonfirmasi.

Saat ini, pihak Sekretariat Dewan (Setwan) Magetan tengah merampungkan seluruh berkas administrasi yang diperlukan. Sesuai dengan tata tertib dan regulasi yang berlaku, legalitas pergantian pimpinan ini wajib melalui mekanisme persetujuan dalam forum tertinggi kedewanan.

Yok menambahkan, penjadwalan untuk agenda krusial tersebut sudah disiapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus).

“Proses administrasi internal sedang berjalan. Jika tidak ada perubahan, pembahasan dan penetapan keputusan DPRD terkait Plt Ketua ini akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa pekan depan,” paparnya secara rinci.

Pasca-mengantongi restu dan kesepakatan dari seluruh fraksi dalam rapat paripurna mendatang, proses birokrasi akan berlanjut ke tingkat eksekutif. Dokumen hasil paripurna tersebut nantinya akan diserahkan kepada Bupati Magetan.

Sesuai alur administrasi pemerintahan, barulah Bupati meneruskan usulan tersebut kepada Gubernur Jawa Timur sebagai otoritas tertinggi yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi.

Meskipun melalui serangkaian proses formal ini, Yok menegaskan bahwa status jabatan yang diemban oleh Riyin Nur Asiah ke depan tidak berubah, yakni tetap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) hingga pimpinan definitif kembali aktif atau ada penggantinya.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru