Rabu, Januari 15, 2025

Buy now

spot_img

Hadir dalam Rakernas HUT SMSI ke-6, Ini Pesan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

JAKARTA (Blokjatim.com) – Seluruh Ketua serta pengurus SMSI se-Indonesia menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan peringatan HUT Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ke-6 di Hall Gedung Dewan Pers Jakarta, Senin (6/3/2023).

Selain membuka langsung Rakernas dan HUT SMSI ke-6 tahun ini, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Dewan Pers akan memberikan perlindungan kepada seluruh karya jurnalistik berkualitas yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menaati Pedoman Pemberitaan Siber bagi media online (siber).

Menurutnya, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki dua semangat. Pertama, mewujudkan kemerdekaan pers, dan kedua, membangun kehidupan pers nasional yang lebih baik.

“SMSI sampai saat ini terus bekerja mewujudkan pers yang sehat. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan sejumlah lembaga seperti Forum Pemred, LBH Pers SMSI, Cyber Millennial dan rapat-rapat kerja nasional yang seluruhnya bertujuan menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU Pers,” kata Ninik, Senin (6/3/2023).

SMSI dan konstituen lainnya di Indonesia, kata Ninik Rahayu, masih terus mendampingi Dewan Pers, sehingga lembaga tersebut mampu melahirkan peraturan yang berdasarkan harapan konstituen dan tidak bertentangan dengan peraturan. Pun dengan Presiden Jokowi yang terus mendorong lahirnya pers yang adil dalam sisi usaha dan pemberitaan.

“Presiden ingin kita punya kehidupan yang lebih adil antara platform dan perusahaan pers agar ekosistem pers kita menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Itu yang kita pedomani dalam penyusunan draft Perpres (publisher right),” jelas peraih Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan, Dewan Pers hanya melakukan pendataan bukan pendaftaran.

“Undang-undang memandatkan pendataan, bukan pendaftaran. Bila perusahaan pers melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalaupun tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas,” tambah Ketua Dewan Pers perempuan pertama itu.

Terkait kerja sama dengan pemerintah dan institusi swasta, menurutnya selama bersepakat, tidak bisa dilarang. Kerja sama antar para pihak dilindungi oleh undang-undang.

“Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” paparnya.

Sementara, Ketua Umum SMSI pusat, Firdaus menyampaikan bahwa, kegiatan Rakernas dan HUT SMSI ini dihadiri oleh semua pengurus media siber Se-Indonesia.

“Rakernas adalah bagian dari proses SMSI mengambil keputusan bersama, laporan ketua umum, mengambil kebijakan strategis, menyusun program 1 tahun,” ungkap Firdaus.

Selain itu, untuk mempertahankan eksistensi bisa membangun ekosistem, intelektual, SMSI pusat membangun lembaga konsultasi dan bantuan hukum LKBH pusat hingga kabupaten/kota. apabila ada yang tersandung menjadi benteng dan dapat mengedukasi jurnalis agar tidak melawan hukum.

“Media abal-abal harus bisa dibina agar medianya dapat menjadi lebih baik,” jelas Ketum SMSI Pusat.

Ia juga mengaku, SMSI tetap ada dibawah dewan pers, dan SMSI juga bertanggung jawab mencerdaskan anak bangsa, serta mentaati kode etik dan menciptakan jurnalis yang berkualitas.

“Kepada seluruh perusahan pers, jadilah perusahan pers yang profesional,” pungkas Firdaus. (Red).

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru