Minggu, Januari 19, 2025

Buy now

spot_img

Pernikahan Usia Dini di Magetan Meningkat, Rata-rata Hamil Duluan

MAGETAN (Blokjatim.com) – Pernikahan dini atau perkawinan pasangan yang masih dibawah umur pernikahan di Kabupaten Magetan terus mengalami peningkatan.

Data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Magetan tercatat dari tahun 2023 ke 2024, jumlah dispensasi pernikahan dini terus naik dari sekitar 40 pasangan di tahun 2023, merangkak naik menjadi 51 pasangan di periode Januari Sampai dengan bulan September 2024 ini.

Humas Pengadilan Agama (PA) Magetan, Dr.Drs.Sugeng, M.Hum, mengatakan bahwa sampai dengan saat ini Pengadilan Agama (PA) Magetan sudah mengeluarkan sebanyak 51 dispensasi pernikahan untuk pasangan yang masih dibawah umur.

“Pengadilan inikan benteng terakhir untuk masyarakat yang mau minta keadilan, sampai dengan saat ini datang kesini sebanyak 51 pasangan sudah dalam kondisi hamil,” katanya.

Dibeberkan Sugeng, rata-rata pasangan dibawah umur yang datang ke PA Magetan sudah hamil diangka 6 sampai dengan 7 bulan. Sebagian besar dari mereka biasanya masih berada di kelas 1 dan 2 SMA/SMK sederajat sehingga memang terpaksa dinikahkan.

“Karena sudah dalam kondisi hamil, akhirnya kita mengambil istilahnya yang sedikit mudharatnya, dengan jalan ya segera di nikahkan. Kecuali ada hubungan keluarga, ada hubungan semenda, ada hubungan sesusuan itu tidak boleh menikah, meskipun itu dalam kondisi hamil akan tetap ditolak,” ujarnya.

Meski pernikahan dini di Kabupaten Magetan saat ini mengalami peningkatan, PA Magetan terus melakukan sosialisasi dan edukasi bersama dinas dan instansi diberbagai acara dan kegiatan.

“Kita terus memberikan penyuluhan kepada anak-anak SMA dan SMK sederajat. Selain itu kita juga selalu ikut dalam penyuluhan hukum yang dilakukan oleh pemerintah maupun instansi lain,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Sugeng, dalam berbagai kesempatan PA Magetan juga terus mendorong kepada masyarakat yang punya anak dibawah usia pernikahan untuk terus melakukan pengawasan dan tidak membiarkan anak-anaknya bergaul dengan bebas.

“Karena dengan pergaulan yang bebas inilah kita akan kecolongan, apalagi dengan teknologi seperti sekarang ini. Karena dipersidangan ternyata awalnya mereka melihat melalui online, jadi bagaimana kita bisa memberantas pernikahan usia dini bila hal itu dilegalkan,” tutupnya.(rara/ton)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru