MAGETAN (Blokjatim.com) – Mendengar kabar 4 laporannya di Bawaslu Kabupaten Magetan tidak diregister, Sifaul Anam akan melaporkan Bawaslu Magetan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan siap turun ke jalan debat publik dengan anggota Bawaslu Magetan.
Pentolan Ormas Orang Indonesia Bersatu ini mengaku sangat menyayangkan tidak diregisternya 4 laporannya tersebut, karena disaat Mahkamah Konstitusi memutuskan Pungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS Kabupaten Magetan karena terbukti terdapat pelanggaran proses pemilu.
Namun, ironisnya Bawaslu Kabupaten Magetan justru tidak meregister Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu terhadap 4 KPPS di empat TPS menjadi tempat PSU tersebut.
“Masyarakat Magetan patut menduga Bawaslu Magetan melindungi pelaku kejahatan ataupun oknum KPPS, yang akibat perbuatanya pada saat pilkada beberapa bulan lalu mengakibatkan kegaduhan di Magetan, hingga terjadinya PSU di Magetan yang merugikan banyak pihak termasuk hilangnya anggaran ratusan juta sampau milyaran rupiah,” kata Sifaul Anam, Kamis (13/3/2025).
Menurut Anam, dalam permasalahan ini, Bawaslu Magetan terkesan mencari -cari dalil untuk sengaja membiarkan pelaku pelaku tindak pidana pemilu di 4 TPS itu tidak diproses secar hukum.
Kata dia, dalil alasan yang digunakan Bawaslu tidak relevan dan tidak sesuai untuk menjadi landasan tidak meregrister laporan. Sebab yang dimaksud pada jawaban Bawaslu bahwa laporan melebihi batas waktu itu adalah laporan sengketa hasil pilkada, bukan masalah pidana Pemilu.
“Jadi Bawaslu tampak bodoh dan seolah melindungi kejahatan dalam memberikan dalil pasal yang tidak sesuai. Justru Pidana Pemilu itu dipastikan ada karena dalam proses persidangan dan dibuktikan dalam sidang MK memutuskan ada pelanggaran di 4 TPS. Sedangkan putusan MK itu pada februari 2024 tentu jauh dari waktu pelaksanaan Pemilu 2024 kemarin,” terangnya.
Masih kata Anam, Bawaslu Magetan sangat tampak kebodohanya untuk yang kedua kalinya, sedangkan dengan tidak diregristasinya laporan pihak lain sebelumnya justru dibuktikan di MK bahwa telah terjadi pelanggaran yang sebelumnya dibantah Bawaslu.
“Dan kali ini justru bukti putusan MK tentang adanya pelanggaran dengan diperintahkannya PSU maka dipastikan ada pelaku pelanggaran kok juga tidak diregister,” tambahnya.
Dengan tidak diregisternya laporannya yang kedua kalinya ini, Anam mengaku akan segera melaporkan Bawaslu ke DKPP, dan untuk Tindak pidana seperti sengaja memalsukan daftar hadir dan menggunakan hak pilih orang lain akan dilaporkan pidananya karena merugikan banyak pihak.
“Jika pidana pemilu dipolitisir tidak diregister dengan dalih pasal kadaluwarsa, tentunya bukti pidana murni tidak dapat dihentikan begitu saja. Ormas Orang Indonesia Bersatu siap turun jalan tantang bawaslu Magetan debat publik terkait tindak pidana pemilu di Magetan,” tutupnya.(ton/red)