Rabu, Juli 15, 2026

spot_img

Gelar Jaga Desa, BKAD Plaosan Gandeng Kejari Magetan Perkuat Akuntabilitas Anggaran

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Upaya menciptakan tata kelola keuangan desa yang bersih dan transparan terus digalakkan di Kabupaten Magetan. Guna mengantisipasi potensi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan bersama Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Lawu Sejahtera Kecamatan Plaosan kembali menggelar program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Agenda yang diikuti oleh seluruh kepala desa (kades) beserta perangkat desa se-Kecamatan Plaosan ini kini telah memasuki tahun keempat. Program ini dirancang sebagai ruang edukasi sekaligus konsultasi hukum agar pemerintah desa terhindar dari jerat pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Soekesto Ariesto, S.H., M.H., mengimbau kepada jajaran aparatur desa untuk tidak alergi atau takut terhadap institusi kejaksaan. Ia menegaskan bahwa kehadiran korps adhyaksa justru berfungsi sebagai mitra pendamping dalam pencegahan pelanggaran hukum.

“Jangan menyamakan oknum dengan institusi. Jika ada persoalan, itu adalah ulah oknum, bukan lembaganya. Institusi kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Soekesto.

Lebih lanjut, Soekesto mengingatkan pentingnya pemahaman terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) bagi setiap perangkat desa sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, ketidakpahaman akan tugas mandiri sering kali menjadi celah awal terjadinya kesalahan administrasi maupun hukum.

“Saat pemeriksaan kasus dugaan korupsi, poin pertama yang ditanyakan penyidik pasti seputar tanggung jawab masing-masing. Faktanya, banyak yang belum paham job description sendiri. Ini yang harus dibenahi,” tambahnya.

Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, kepala desa memegang tanggung jawab tertinggi. Soekesto menekankan agar para kades melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja bawahannya, termasuk bendahara desa. Niat baik seorang kepala desa tidak serta-merta menggugurkan jerat hukum jika ditemukan kelalaian fatal pada laporan keuangan yang dikerjakan stafnya.

Selain pengawasan internal, Kajari Magetan juga meminta seluruh aparatur desa memaknai Pakta Integritas bukan sekadar formalitas tanda tangan di atas kertas. Dokumen tersebut merupakan komitmen moral dan janji suci untuk mengelola dana publik secara transparan serta akuntabel.

Untuk mempermudah koordinasi, Kejari Magetan membuka pintu komunikasi selebar-lebarnya bagi pemdes yang ragu dalam mengambil kebijakan strategis.

“Silakan berkonsultasi secara terbuka dengan Kasi Intel, Kasi Pidsus, maupun Kasi Datun. Bahkan koordinasi awal bisa dilakukan lewat pesan WhatsApp. Kami siap mendampingi agar administrasi desa tidak bermasalah,” jelas Soekesto.

Di sisi lain, Ketua BKAD Lawu Sejahtera Kecamatan Plaosan, Ir. Cintoko Samudro, menyatakan bahwa kegiatan Jaga Desa ini merupakan agenda tahunan prioritas. Program ini dinilai efektif dalam mengubah stigma kejaksaan dari lembaga yang menakutkan menjadi sahabat pemerintah desa.

“Jaga Desa adalah terobosan luar biasa. Jaksa kini menjadi mitra strategis yang mendampingi desa dari awal, bukan sekadar datang saat terjadi masalah hukum,” ungkap Cintoko.

Ia menambahkan, sinergi antara pemdes di wilayah Plaosan dan Kejari Magetan sejauh ini sudah berjalan harmonis. Melalui pembinaan yang konsisten ini, diharapkan kompetensi perangkat desa terus meningkat, sehingga pengelolaan dana desa dapat memberikan dampak pembangunan yang maksimal tanpa dibayangi ketakutan hukum.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru