MAGETAN (Blokjatim.com) – Menjelang Pilkada di Kabupaten Magetan yang akan dilaksanakan bulan November 2024 mendatang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Eko Muryanto mengingatkan Kepada Desa dan Perangkat Desa untuk tetap menjaga kenetralan.
Meski Kades dan Perades punya hak pilih secara individu, namun secara kedinasan atau profesi ada pembatasan sesuai undang-undang harus netral, artinya tidak boleh mengarahkan, mendorong, mengajak untuk memilih kandidat tertentu.
“Memang aparatur pemerintah desa itu kan punya hak pilih dan itu secara individu. Tapi secara kedinasannya, ketika dia berprofesi sebagai kepala desa atau perangkat desa pada saat kontestasi politik, apalagi Pilkada Pemilu itu memang harus netral. Nah, batasan-batasan ini kan sudah diatur oleh undang-undang. Kalau dukungan itu sifatnya individu, silahkan individu ya tapi jangan secara profesi karena bisa menimbulkan polemik,” kata Eko Muryanto, Senin (22/4/2024).
Menurut Eko, secara pribadi Kades dan Perades mempunyai hak dan dukungan hak masing-masing, namun secara kedinasan tidak boleh dimunculkan.
“Kalau memang terpaksa harus muncul lebih baik cuti, jadi melepas sementara dulu jabatannya. Tidak menutup kemungkinan ada kepala desa, misalkan ditunjuk jadi jurkam, maka dia harus cuti dulu jadi di luar tanggungan negara,” imbuhnya.
Diakhir kesempatan, Eko Muryanto berpesan untuk para aparatur pemerintah desa untuk senantiasa menjaga netralitas agar disaat Pilkada di Magetan mendatang bisa berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.
“Saran saya untuk seluruh aparatur pemerintah desa di Magetan, hindari statement-statement yang bisa membuat kegaduhan atau polemik disaat Pilkada mendatang. Mari bersama sama kita sukseskan Pilkada yang akan dilaksanakan bulan November 2024 mendatang,” tambahnya.
Sebagai informasi, aturan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Untuk sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah.(*)