MADIUN (Blokjatim.com) – Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor advokat DPC Kongres Advokat Indonesia Gunadi, S.H, memberikan somasi yang pertama kepada pimpinan PT Semesta Mitra Sejahtera (SMS), Jalan Kunir Ruko Rado Trade Center RB 15-17, Ngegong Mangunharjo, Madiun.
Somasi pertama ini di layangkan oleh Gunadi selaku kuasa hukum dari kliennya Sunar warga Desa Mojorejo, RT 12 RW 02 Kecamatan Kawedanan, Magetan yang meminta hak jaminan uang sebesar Rp 40 juta rupiah yang tak kunjung diberikan.
Dijelaskan Gunadi, terjadinya permasalahan ini berawal saat Sunar dan PT SMS menjalin kerjasama peternakan ayam mulai dari 2010 – 2024.
“Awalnya itu berjalan baik-baik saja, tapi masalah datang saat kandang ayam klien saya terkena musibah dan roboh, sehingga ayam mati ada sekitar 150 ekor dan sampai panen total ayam yang mati ada sekitar 600 ekor. Akhirnya terjadi kerugian, tapi tidak banyak dan kandang klien saya masih diisi lagi oleh PT SMS,” kata Gunadi, S.H.
Usai kadang ayam diisi kembali oleh PT SMS, sekitar tanggal (13/6/2024). Sunar mulai menjalankan peternakan ayam seperti biasa, namun ironisnya kali ini pengambilan ayam oleh PT SMS molor, yang seharusnya 35 hari menjadi 59 hari menimbulkan Sunar merugi banyak.
“Molornya ini menyebabkan pembengkakan biaya operasional, mulai dari biaya pakan, listrik, obat-obatan dan tenaga kerja. Itu bukan kesalahan klien kami, tapi kesalahan PT SMS yang tidak segera mengambil atau memanen ayam ini,” ujarnya.
Meskipun sempat merugi, lanjut Gunadi, kliennya masih berharap, usai ayamnya di panen, kliennya tetap dikirim ayam kembali oleh PT SMS seperti biasa. Namun sayangnya, ayam itu tak kunjung datang, dan ternyata kandangnya sudah tak diisi kembali oleh PT SMS.
“Karena ayam sudah tidak diisi lagi, Klien saya ini meminta uang jaminan Rp 40 juta dan sudah menandatangani berkas-berkas pencairan. Katanya pencairannya setelah dua Minggu menandatangani berita acara itu,” ujarnya.
Berharap uang kembali, Sunar terus menunggu hingga beberapa Minggu dan terus menanyakan pencairan uang tersebut kepada petugas PPL yang berujung mendatangi kantor PT SMS pada tanggal (29/10/2024).
“Jawaban dari PT SMS ini, klien saya disuruh menunggu proses dari perusahaan di Surabaya yang tidak jelas ujung dan pangkal,” ungkapnya.
Dengan kejadian ini, Gunadi selalu kuasa hukum melakukan somasi 1 dan memberikan waktu satu Minggu kepada PT SMS untuk mengembalikan uang kliennya.
“Apabila dalam tenggang waktu ini PT SMS tidak mengembalikan uang jaminan kepada kilen kami, maka permasalahan ini akan kita jadikan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Magetan,” tutupnya (*)