Sabtu, Januari 25, 2025

Buy now

spot_img

Upaya Perkuat Legalitas dan Aset Desa, Pemkab Madiun Serahkan 71 Sertipikat Redistribusi Tanah

MADIUN (Blokjatim.com) – Mempercepat penyelesaian sengketa dan tanah dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, menyerahan 71 sertipikat redistribusi tanah kepada masyarakat yang berlangsung di Pendopo Ronggo Jumeno, Caruban, Selasa (19/11/2024).

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah tanah di Kabupaten Madiun.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Pj Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, sejumlah pejabat pemerintah daerah, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto menyampaikan bahwa redistribusi tanah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program reforma agraria nasional.

“Penguasaan tanah sebanyak 252 bidang dengan luas total 170.767 m² telah diatur dalam KEPMEN LHK Nomor SK 1010/MENLHK/SETJEN/PLA2/9/2023. Upaya ini bertujuan untuk mendukung masyarakat, pemerintah desa, dan pemerintah daerah dalam pengelolaan tanah secara legal dan produktif,” ujarnya.

Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Hasil Pelepasan Kawasan Hutan oleh BPN (Rara/Blokjatim.com)

Sebanyak 71 sertipikat yang diserahkan pada hari ini terdiri dari 6 bidang tanah elektronik untuk kategori permukiman, 52 sertipikat untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) desa, serta 13 sertipikat untuk fasum dan fasos milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kali ini, kami menyerahkan tambahan 71 sertipikat dengan total luas 102.192 m². Dimana meliputi berbagai kebutuhan masyarakat dan pengelolaan desa,” imbuhnya.

Redistribusi tanah ini adalah langkah nyata dalam memberikan keadilan agraria kepada masyarakat. Pemkab Madiun berharap sertifikat ini tidak hanya menjadi dokumen kepemilikan, tetapi juga menjadi modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, dikesempatan yang sama, Kepala BPN Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus Puahadi, bahwa redistribusi tanah ini diharapkan tidak hanya memberikan hak legal kepada masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan produktivitas dan membuka peluang ekonomi baru. Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk terus memonitor dan memberikan pendampingan kepada penerima manfaat agar tanah yang diberikan dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Redistribusi tanah ini tidak hanya soal kepemilikan, tetapi juga upaya mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat. Kami akan memastikan agar pemanfaatannya mendukung produktivitas ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan melalui pengelolaan yang bertanggung jawab,” ungkap Adolf

Penyerahan sertipikat redistribusi tanah ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Madiun, terutama melalui sektor pertanian dan usaha mikro yang berbasis lahan. Pemerintah Kabupaten Madiun juga berkomitmen untuk terus melanjutkan program redistribusi tanah bagi masyarakat yang memenuhi syarat.(rara/red/adv)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru