MAGETAN (Blokjatim.com) – Implementasi Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021, Bagian Hukum Setdakab Magetan melakukan kegiatan Studi Banding di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Bertempat di ruang Bagian Hukum Setdakab Sleman, Kegiatan dibuka oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Setdakab. Sleman, Ibu Ekowati, S.H, Jumat (28/10/2024).
Kepala Bagian Hukum Setdakab Magetan, Arief Rachman mengatakan bahwa, pada kesempatan ini Bagian Hukum Setdakab Magetan dengan Bagian Hukum Setdakab Sleman bekerja sama dan bertukar informasi untuk memajukan kinerja di Daerah masing-masing.
“Informasi itu berupa Implementasi Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” ujarnya.
Dijelaskan Arief, implemntasi Peraturan Daerah ini memang sangat bermanfaat dan dapat dirasakan oleh masyarakat. Karena banyak masyarakat yang merasa lebih tenang dengan adanya pendampingan dan bantuan hukum ini.
“Kabupaten Sleman sendiri sudah melaksanakan kegiatan ini dengan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi. Sedangkan di Kabupaten Magetan, tahun ini baru ada Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi,” jelas Arief.
Arief berharap, implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin ini bisa membawa dampak yang baik dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Informasi yang didapat dari Kabupaten Sleman, kasus yang ditangani beraneka ragam, seperti penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga hingga kasus perceraian,” tutupnya.(ton/red)