MAGETAN (Blokjatim.com) – Seolah tak jera karena baru saja keluar dari penjara, seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) kembali dibekuk oleh Satreskrim Polres Magetan karena kembali melakukan aksi yang sama.
Para pelaku ini adalah EK , warga Magetan bersama dua temanya M dan ML yang keduanya warga Sampang, Madura.
Ketiga pelaku ini berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Magetan setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2015 milik korban TR warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, Magetan dicuri saat diparkir di teras gudang terop miliknya pada tanggal 6 September 2024 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Para pelaku merupakan pelaku kawakan. Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah dengan kasus yang sama,” ujar Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H.
Dijelaskan AKP Joko, bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah dengan. cara merusak kunci motor menggunakan alat kunci T.
Setelah berhasil mencuri kendaraan tersebut, pelaku menjualnya ke daerah Madura dengan harga Rp 3.600.000. Hasil penjualan kemudian dibagi rata di antara ketiga pelaku.
“Awal penangkapan pelaku pertama adalah EK warga Lokal magetan, dan setelah dilakukan pengembangan berhasil mengamankan M dan ML warga Sampang Madura. para pelaku merupakan residivis dengan catatan kriminal yang cukup panjang,” katanya.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta rupiah. Selain itu dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa kunci T yang digunakan dalam aksi pencurian.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal untuk ketiga pelaku adalah 7 hingga 9 tahun penjara,” imbuhnya.
Dalam kejadian ini, AKP Joko Santoso juga mengingatkan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, gunakan kunci tambahan atau pengaman ganda pada kendaraan Anda, serta parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan terpantau, segera laporkan kepada pihak kepolisian jika ada aktivitas kejahatan di lingkungan sekitar,” tutupnya.(ton/red)