MAGETAN (Blokjatim.com) – Terus berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan menggelar operasi di warung-warung dan toko, Rabu (21/5/2025).
Operasi kali ini, Satuan penegak perda Magetan, bersama OPD terkait dan juga petugas dari Kantor Bea dan Cukai Madiun menyisir tiga wilayah langsung, yakni Kecamatan Panekan, Sukomoro dan Kawedanan.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.30 Wib dengan apel persiapan pasukan, yang digelar di depan Kantor Satpol PP dan Damkar Magetan. Kemudian tim dibagi menjadi tiga untuk menuju lokasi masing-masing.
“Tim kita bagi menjadi tiga, di Panekan tim sudah operasi disekitar 9 desa tapi belum menemukan rokok ilegal. Lalu, di Sukomoro dan Kawedanan tim juga sudah operasi di beberapa desa tapi juga belum menemukan rokok ilegal,” kata Kepala Satpol PP dan Magetan Rudi Harsono, melalui Kabid Penegakan Perda, Gunendar.
Dijelaskan Gunendar, operasi pemberantas rokok ilegal di Kabupaten Magetan ini baru dimulai di bulan Mei, memang karena menyesuaikan dengan aturan yang baru. Yakni, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang pengelolaan dana DBHCHT, khususnya di penegakan perda.
“Banyak sekali perubahan-perubahan tentang pengelolaan dana DBHCHT, khususnya di penegakan perda itu ada ketentuan khusus. Terkait sosialisasi itu dibatasi, tidak boleh dilakukan outdoor tapi indoor. Kemudian untuk operasi pemberantasan juga ada regulasinya, yakni harus mengadakan kegiatan pengumpulan informasi sebanyak 4 kali,” ujarnya.

Tak hanya itu, sesuai dengan aturan yang baru, sambung Gunendar, saat melakukan operasi pemberatasan semua petugas harus legal, artinya ada surat keputusan dari Bupati Magetan.
“Jadi petugasnya juga harus legal, artinya harus ada keputusan Bupati. Nah, di Magetan ini surat keputusan Bupati yang mengatur operasi pemberatasan bersama ini baru keluar, jadi baru kita mulai hari ini,” terangnya.
Meski di hari pertama operasi ini belum mendapat temuan rokok ilegal, Gunendar berharap masyarakat ikut bersama – sama dalam memberantas rokok ilegal sehingga peredaran rokok ilegal di masyarakat bisa ditekan dengan baik.
“Yang kita agak kesulitan itu ketika rokok ilegal itu ada di rumah-rumah, kita masih belum tau teknisnya apabila litigasinya itu berada di rumah-rumah atau penjual rumahan,” tutupnya.(spry/red)