MAGETAN (Blokjatim.com) – Polemik dugaan manipulasi nilai rapor dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Magetan kian mencuat, dengan SDN Magetan 2 berada di pusaran isu tersebut. Sorotan publik terhadap transparansi dan kejujuran dunia pendidikan pun kembali mengemuka.
Kasus ini bermula dari temuan awak media yang menemukan kejanggalan dalam data nilai dua siswi yang mengikuti proses PPDB. Salah satu siswi mengalami penurunan nilai mencolok, sementara yang lain justru melonjak drastis—menimbulkan dugaan adanya praktik “katrol nilai” untuk memuluskan langkah ke SMP favorit.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan, Suwata, tidak membantah adanya revisi nilai. Saat dikonfirmasi usai menghadiri acara di ruang rapat Bupati Magetan, Suwata menegaskan bahwa perubahan tersebut bukanlah bentuk manipulasi, melainkan murni kekeliruan teknis.
“SDN Magetan 2 itu kan jumlah muridnya banyak, dua kelas. Karena dikejar waktu, mungkin nulisnya keliru, gitu aja. Tidak ada niatan, dan kemarin kita sudah ada berita acara, jadi kita datangkan para pihak untuk membuat berita acara,” ujarnya.
Ia pun menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menulis nilai, terlebih pada siswa kelas 6 yang nilainya krusial dalam proses PPDB.
“Angka 1 saja ini akan sangat mempengaruhi. Kalau di kelas 4 atau 5 tidak menjadi masalah, tapi karena ini kelas 6, angka 1 ini akan sangat berpengaruh, baik naik atau turun,” jelasnya.
Menurut Suwata, perubahan nilai hanya terjadi pada satu siswi berinisial “K”, dan masalah itu telah diselesaikan secara resmi melalui berita acara.
Namun demikian, hasil penelusuran awak media justru menemukan indikasi adanya perubahan nilai pada siswi lain, berinisial “C”. Fakta ini berpotensi menimbulkan pertanyaan baru, mengingat Suwata menyatakan tidak mengetahui perubahan nilai selain atas nama “K”.
“Kan hanya satu, atas nama K itu, seingat saya hanya itu,” tambah Suwata.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa revisi nilai atas nama “C” belum tercatat secara formal melalui prosedur resmi di Dinas. Bila benar tidak ada berita acara terkait siswi “C”, maka dugaan adanya praktik “katrol nilai” semakin menguat, terlebih dalam konteks seleksi masuk sekolah favorit yang sangat kompetitif.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah wali murid melayangkan protes karena adanya ketimpangan mencolok dalam nilai rapor dua siswi SDN Magetan 2. Siswi “K” mengalami penurunan nilai dari 95,60 menjadi 94,60, sementara siswi “C” justru mengalami peningkatan nilai dari 94,40 menjadi 96,75.
Kepala SDN Magetan 2, Ike Risana Sukmaningrum, sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa perubahan nilai siswi “K” murni disebabkan oleh kesalahan penulisan.
Sementara terkait nilai siswi “C”, Ike menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut sebelum memberikan pernyataan tegas.
“Pada intinya kami tidak mengakui melakukan perubahan nilai pada Citra, tapi nanti kami akan kroscek semuanya bilamana terjadi kesalahan,” imbuhnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian banyak pihak. Ketelitian dalam administrasi pendidikan serta transparansi dalam pelaksanaan PPDB menjadi catatan penting agar dunia pendidikan tetap bersih dan berintegritas.(niel/red)