NGAWI (BLOKJATIM.COM) – Polemik pelayanan administrasi tanah di Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi kian memanas. Kuasa hukum ahli waris almarhum Suparjan Yusuf memastikan akan menempuh jalur hukum setelah dua kali somasi kepada Kepala Desa Gerih, Sholihin, tak mendapat respons resmi.
Perwakilan tim advokat dari DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Magetan, Gunadi, S.H., menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban tertulis secara kelembagaan dari Pemerintah Desa Gerih.
Menurutnya, respons yang diterima hanya berupa dokumen format PDF yang dikirim melalui pesan singkat oleh Sekretaris Desa, bukan surat resmi sebagaimana prosedur administrasi pemerintahan.
“Kami sudah melakukan somasi dua kali. Namun jawaban resmi dari Desa Gerih secara tertulis tidak ada. Kami hanya menerima dokumen PDF yang dikirim Sekdes melalui pesan singkat. Sampai hari ini kami belum pernah menerima balasan surat resmi secara offline,” ujar Gunadi saat diwawancarai.
Menyikapi sikap Kepala Desa Gerih yang tetap beranggapan objek tanah masih berstatus sengketa, tim kuasa hukum menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menguji sekaligus membuktikan keabsahan hak kliennya, yakni Endah dan Nurita Puji Rahayu selaku ahli waris sah pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05073.
Gunadi menegaskan, opsi pertama yang akan ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri.
“Karena sampai hari ini Kepala Desa masih bersikukuh menganggap ada sengketa tanah klien kami, maka hal itu harus diuji secara hukum. Kami akan mengajukan gugatan perdata PMH karena ada indikasi Kepala Desa tidak menjalankan tugas pelayanan sesuai tupoksinya sebagai aparatur pemerintahan desa,” tegasnya.
Selain jalur pengadilan, tim hukum juga akan mengirimkan surat resmi untuk meminta audiensi dengan Bupati Ngawi serta DPRD Kabupaten Ngawi. Langkah ini ditempuh guna mempertanyakan pelayanan administrasi desa yang dinilai menghambat hak warga dalam memperoleh layanan publik.
“Kami akan berkirim surat untuk audiensi ke DPRD maupun Bupati. Klien kami adalah warga Desa Gerih yang memiliki hak pelayanan yang sama seperti warga lainnya. Kenapa justru terkesan dipersulit dan dihambat, itu yang ingin kami pertanyakan,” tambah Gunadi.
Kuasa hukum juga mengkritik alasan Kepala Desa Gerih yang menahan dokumen pengantar dengan dalih adanya sengketa lama antara ahli waris dengan mantan penghuni lahan, Mariyam dan Guritno. Menurut Gunadi, alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau disebut masih ada sengketa, itu hanya klaim sepihak. Baik dari pihak yang pernah menempati lahan maupun dari Kepala Desa sendiri. Menurut saya, Kepala Desa belum memahami definisi sengketa secara hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebuah objek tanah baru dapat dikategorikan sengketa apabila terdapat proses hukum resmi, baik gugatan perdata di pengadilan maupun laporan pidana di kepolisian.
“Sengketa itu ada jika klien kami digugat di pengadilan dengan nomor perkara dan jadwal sidang, atau ada laporan polisi disertai surat pemanggilan pemeriksaan. Kalau itu tidak ada, maka tidak bisa disebut sengketa,” jelasnya.
Dalam perkara ini, lanjutnya, hingga kini tidak pernah ada laporan kepolisian maupun gugatan perdata terkait objek tanah dimaksud. Bahkan, pihak yang sebelumnya menempati lahan juga telah mengosongkan lokasi secara sukarela.
Karena itu, kuasa hukum menilai tidak terdapat alasan yuridis bagi pemerintah desa untuk menunda pelayanan administrasi perubahan subjek pajak PBB milik ahli waris almarhum Suparjan Yusuf.
“Sampai hari ini tidak ada laporan kepolisian maupun gugatan di pengadilan. Artinya itu bukan sengketa, melainkan hanya klaim sepihak,” pungkasnya.(niel/red)

