Sabtu, Mei 23, 2026

Buy now

spot_img

DPPKBPP dan PA Magetan Klarifikasi Pemberitaan Arta Deva, Tegaskan Hanya Fasilitator

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan perumahan sepihak terhadap Arta Deva Leandry, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPP dan PA) Kabupaten Magetan, Kartini, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa tidak ada pemutusan kontrak kerja sepihak maupun praktik nepotisme di lingkungan dinasnya.

Kartini menjelaskan, Arta Deva selama ini tidak berstatus sebagai pegawai kontrak ataupun tenaga honorer daerah, melainkan hanya sebagai fasilitator kegiatan yang bersifat sementara (ad-hoc).

Menurutnya, Arta memang pernah menjadi pengurus Forum Anak Kabupaten Magetan selama dua periode. Setelah masa kepengurusannya berakhir, yang bersangkutan masih kerap dilibatkan dalam sejumlah kegiatan dinas, salah satunya sebagai fasilitator.

“Yang namanya fasilitator itu, ketika ada skegiatan, contohnya nanti pada tahun 2026 ada pembentukan Forum Anak, Arta ini kita libatkan sebagai fasilitator. Dan itu ada honornya dari DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) kita, yaitu sebesar Rp 300 ribu,” ujar Kartini saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Jumat (22/5/2026).

Ia menegaskan, penggunaan istilah “dirumahkan” atau “diputus kontrak sepihak” tidak tepat. Pasalnya, posisi fasilitator tidak diikat oleh perjanjian kerja formal seperti MoU maupun kontrak berkala.

“Jadi salah berita yang dinaikkan itu, karena tidak ada MoU, gaji tetap bulanan, atau surat pernyataan kerja sama. Istilah ‘dirumahkan’ itu kurang pas, karena intinya dia dipanggil sebagai narasumber atau fasilitator ketika ada kegiatan saja,” imbuhnya.

Menanggapi klaim Arta yang menyebut dirinya magang di Bidang Perlindungan Anak sejak awal tahun, Kartini meluruskan bahwa kehadirannya di kantor hanya sebatas membantu kegiatan tertentu yang bersifat situasional.

“Bukan magang, dia itu membantu kaitan dengan evaluasi KLA (Kabupaten Layak Anak),” jelas Kartini.

Terkait isu adanya draf kontrak kerja yang disebut sudah disiapkan dan tinggal menunggu tanda tangan kepala dinas definitif melalui pihak ketiga (outsourcing), Kartini kembali menegaskan adanya aturan ketat dalam pengadaan tenaga kerja di instansi pemerintah.

“Jenengan (Anda) tahu sendiri, sekarang dinas itu sudah tidak bisa mengangkat tenaga kontrak baru,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, isu mengenai keberadaan draf kontrak kerja yang dikaitkan dengan masa transisi kepemimpinan dari Pelaksana Tugas (Plt) ke pejabat definitif masih menjadi perbincangan internal. Namun demikian, pihak DPPKBPP dan PA Magetan memastikan seluruh proses pelibatan pihak luar telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.(niel/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru